Berita Nasional Terkini

Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Penjelasan BKN, Cek Gaji PNS Golongan I-IV dan Gaji Guru

Gaji PNS naik 16 persen tahun 2025, simak penjelasan BKN. Cek gaji PNS Golongan I-IV dan gaji Guru yang berlaku saat ini.

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via canva
GAJI PNS NAIK - Ilustrasi. Gaji PNS naik 16 persen tahun 2025, simak penjelasan BKN. Cek gaji PNS Golongan I-IV dan gaji Guru yang berlaku saat ini. (Grafis TribunKaltim.co via canva) 

Sehingga terbitnya peraturan tersebut, maka ada kenaikan gaji di setiap golongannya.

Guru yang berstatus PNS juga mendapat kenaikan gaji karena dalam aturan ini, apapun jabatannya selama termasuk PNS maka bisa mendapatkan gaji.

Hanya saja, perbedaannya ada pada besaran tunjangan serta golongan.

Guru PNS bisa mendapatkan tunjangan khusus, tambahan penghasilan, tunjangan profesi guru.

Tunjangan khusus dan tunjangan profesi guru (TPG) nilainya bisa satu kali gaji.

Sementara penghasilan tambahan, tidak satu kali gaji.

Besaran gaji PNS mengacu pada PP nomor 5 tahun 2024 

Jika mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024, berikut daftar lengkap gaji PNS:  

Gaji PNS golongan I

1.Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

2. Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

3. Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

4. Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

1. Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved