Berita Nasional Terkini
Kubu Hasto Tantang KPK untuk Hadiri Sidang Praperadilan, Klaim Ada Standar Ganda Peneggakan Hukum
Tim hukum stafi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir dalam sidang praperadilan, Selasa (8/4/2025)
TRIBUNKALTIM.CO - Tim hukum staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir dalam sidang praperadilan, Selasa (8/4/2025) hari ini.
Sidang praperadilan antara staf Hasto, Kusnadi dengan KPK, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan itu sendiri terkait dengan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK.
Sebelumnya KPK absen dalam sidang praperadilan pada 24 Maret 2025, hingga membuat sidang ditunda.
Baca juga: Lanjutan Sidang Sekjen PDIP, KPK Dinilai Kesulitan Buktikan Tuduhannya ke Hasto Kristiyanto
Baca juga: Istri Beberkan Kondisi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Bawa Makanan Favorit Suami Ketupat dan Krecek
“Kami berharap KPK bisa hadir dalam sidang praperadilan besok, karena ini menyangkut hak-hak konstitusional klien kami yang merasa dirugikan atas tindakan penyitaan tersebut,” kata tim hukum Kusnadi, Army Mulyanto kepada Kompas.com, Senin (7/4/2025).
Army meminta, Komisi Antirasuah menghormati panggilan PN Jakarta Selatan setelah tidak hadir dalam sidang perdana.
Pasalnya, KPK kerap mengulur-ngulur waktu sidang sesuai kepentingan mereka.
“Kami melihat ketidakhadiran KPK sebagai bentuk tidak hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ini menunjukkan adanya standar ganda dalam penegakan hukum,” kata Army.
Kader PDIP ini berpandangan, KPK tidak adil terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, ketika KPK memiliki kepentingan mereka buru-buru ingin sidang selesai.
Baca juga: Curhat Hasto Kristiyanto di Ruang Sidang, Seret Nama Jokowi, Tekanan dan Ancaman Meningkat
Sementara, saat menghadapi pihak yang merasa dirugikan oleh KPK, mereka selalu menunda-nunda persidangan.
“Ketika mereka butuh, sidang bisa digelar cepat. Tapi saat ada warga negara yang menggugat, justru terkesan dihambat,” kata Army.
“Kami harap KPK hadir di sidang besok agar semua bisa diuji secara adil di hadapan hakim,” imbuhnya.
Lantaran KPK tidak hadir pada sidang perdana, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting menunda sidang sampai dengan Selasa 8 April 2025.
Adapun gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024.
Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Baca juga: Febri Diansyah Diperiksa, Kubu Hasto Kristiyanto Sebut KPK Panik dan Minta Stop Lakukan Pembungkaman
Kecewa KPK Tidak Hadir di Sidang Perdana
Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, kecewa dengan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan terkait sah tidaknya penyitaan ini terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
“Kami kecewa karena apa pun itu alasannya, dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda dan meminta kepada majelis untuk tiga minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan,” kata kuasa hukum Kusnadi, Johannes Tobing, di PN Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Johannes menilai, Komisi Antirasuah tidak menghormati panggilan PN Jakarta Selatan lantaran tidak hadir dalam sidang perdana.
Menurutnya, KPK suka mengulur-ngulur waktu sidang sesuai dengan kepentingan mereka tanpa menghormati gugatan dari pemohon.
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Adu Bukti 17 Pengacara Sekjen PDIP Vs 12 Jaksa KPK
“Pasti mengulur-ulur, mereka minta tunda tiga minggu tadi kan. Memang, dari dulu emang gayanya KPK kan gitu. Kan kita kan bukan barang sekali mengajukan peradilan. Gayanya kan, modelnya kan begitu, selalu minta tiga minggu,” kata Johannes.
Ia menilai, KPK tidak adil terhadap proses penegakan hukum.
Johannes bilang, ketika ada kepentingan Komisi Antirasuah, mereka buru-buru menggelar sidang.
Sementara, saat pihak yang merasa dirugikan oleh KPK, mereka selalu menunda-nunda persidangan.
“Giliran mereka sudah butuh waktu, harus mau cepat. Supaya praperadilan ini mau mereka gagalkan, ya mereka punya cara. Nah, yang begini-begini kan rasanya kurang fair,” kata Johannes.
“Saya kira KPK ini kan punya, katanya, lembaga besar. Lembaga yang cukup hebat, ya, harusnya mereka juga tunduk dong dan menghormati undangan dari persidangan kan, dari Pengadilan,” imbuhnya.
Baca juga: Update Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Hari Ini, Dengarkan Tanggapan JPU KPK
Lantaran KPK tidak hadir, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting, memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan Selasa, 8 April 2025.
Dengan demikian, PN Jakarta Selatan bakal kembali memanggil KPK setelah Lebaran.
“Baik, kita tunda persidangan ini ke hari Selasa, 8 April 2025, jam 10.00, memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir,” kata hakim.
Adapun gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin, 10 Juni 2024.
Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.
Baca juga: Istri Beberkan Kondisi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Bawa Makanan Favorit Suami Ketupat dan Krecek
Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kusnadi ini pun berbuntut panjang.
Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.
Keesokan harinya, Rabu, 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.
Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024, untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.
Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.
Baca juga: Ronny Talapessy Naik Pitam Usai Sidang Hasto Kristiyanto, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan
Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim.
Setelah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan untuk membuat gugatan praperadilan di pengadilan.
Lebih lanjut, Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada 20 Juni.
Kali ini, penyidik KPK itu dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan ketika penyidik menyita sejumlah barang dari tangan Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi.
Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto Kristiyanto itu juga telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 28 Juni 2024. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Absen Bikin Sidang Praperadilan Ditunda, Staf Hasto: Giliran Mereka Mau Cepat!"
Bulan Madu Berujung Maut, Kronologi Pengantin Baru Tewas Diduga Keracunan Gas Pemanas Air di Solok |
![]() |
---|
Refly Harun: Eksekusi Silfester Matutina Belum Kedaluwarsa, Masih Berlaku 16 Tahun |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 11 Oktober 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Alasan Koruptor Surya Darmadi Ingin Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Ada Timbal Baliknya |
![]() |
---|
Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional Mendapatkan Dukungan dari Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.