Berita Nasional Terkini

Ronny Talapessy Naik Pitam Usai Sidang Hasto Kristiyanto, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan

Update sidang Hasto Kristiyanto, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan praperadilan Sekjen PDIP

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
SIDANG HASTO - Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu saat membacakan putusan menggugurkan praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melawan KPK tentang Perintangan Penyidikan kasus suap Harun Masiku, Jumat (14/3/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Update sidang Hasto Kristiyanto, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan pada kasus suap Harun Masiku.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon, gugur," kata Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, Jumat (14/3/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim Rio menyinggung penetapan tersangka Hasto soal perintangan penyidikan perkara, yang memang sudah tertuang dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terkait kasus korupsi.

Baca juga: Merdeka! Ucap Hasto Kristiyanto di Sidang Hari Ini, Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasusnya

"Menimbang bahwa praperadilan hukum penetapan tersangka dalam perintangan penyidikan dalam perkara pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 21, tentang tindak pidana korupsi," ujar Rio, seperti dilansir Kompas.com

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

Dua gugatan melawan KPK itu didaftarkan kubu Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025 lalu.

Gugatan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizl Hady. 

Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Gugatan kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.

Gugatan kedua menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Sementara dua gugatan tersebut telah digugurkan, Hasto kini sudah berstatus sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan yang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

SIDANG HASTO - Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu saat membacakan putusan menggugurkan praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melawan KPK tentang Perintangan Penyidikan kasus suap Harun Masiku, Jumat (14/3/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
SIDANG HASTO - Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu saat membacakan putusan menggugurkan praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melawan KPK tentang Perintangan Penyidikan kasus suap Harun Masiku, Jumat (14/3/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) ((KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA))

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Marah-marah Singgung Pembungkaman Usai Sidang 

Usai sidang perdana, kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy tidak kuasa menahan emosi. 

Ronny Talapessy berteriak-teriak usai keluar ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved