Berita Nasional Terkini

Presiden Prabowo Tidak Setuju Koruptor Dihukum Mati dan Dimiskinkan, Ini Alasannya

Presiden Prabowo Subianto tidak setuju koruptor dihukum mati dan dimiskinkan, ini alasannya.

Dok. Setpres
PRABOWO SOAL KORUPTOR - Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan ucapan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 kepada umat Hindu di Tanah Air, Minggu (30/3/2025). Presiden Prabowo Subianto tak setuju koruptor dijatuhi hukuman mati. Dia menilai adanya kemungkinan koruptor tersebut juga ternyata seorang korban, Selasa (8/4/2025).Prabowo juga tak setuju koruptor dimiskinkan, karena tidak adil untuk anak dan istrinya. (Dok. Setpres) 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Prabowo Subianto tidak setuju koruptor dihukum mati dan dimiskinkan, ini alasannya.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan hukuman mati tidak ada dalam yurisprudensi di era pemerintahan Soekarno hingga Joko Widodo (Jokowi).

Prabowo menegaskan tak setuju koruptor dijatuhi hukuman mati.

Tak hanya itu, Prabowo juga tak setuju koruptor dimiskinkan.

Namun, Prabowo menegaskan akan tetap melakukan langkah-langkah yang akan membuat koruptor jera.

Baca juga: Solusi Prabowo Berantas Korupsi di Indonesia, Naikkan Gaji Hakim Agar Tidak Mudah Disuap

Soal hukuman mati untuk koruptor, Prabowo menilai adanya kemungkinan koruptor tersebut juga ternyata seorang korban.

Sehingga, kata Prabowo, jika ada kasus lain yang menyatakan koruptor tersebut adalah korban tindak pidana, maka yang bersangkutan tidak bisa membela diri lantaran sudah telanjur dijatuhi hukuman mati.

"Kalau bisa kita tidak hukuman mati karena hukuman mati itu final. Padahal mungkin saja kita yakin 99,9 persen, dia bersalah."

"Mungkin ada satu masalah yang ternyata dia korban, atau di-frame. Kalau hukuman mati final, kita nggak bisa hidupkan dia kembali," jelasnya dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi (pemred) media nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dikutip dari YouTube Harian Kompas, Selasa (8/4/2025).

Ketidaksetujuan Prabowo terkait hukuman mati terhadap koruptor juga dilandasi tidak dilakukannya hukuman tersebut di era pemerintahan sebelumnya.

Dia mengungkapkan hukuman mati tidak ada dalam yurisprudensi di era pemerintahan Soekarno hingga Joko Widodo (Jokowi).

Kendati demikian, Prabowo tetap ingin memberikan efek jera terhadap para koruptor.

Namun, lagi-lagi, dia menegaskan cara yang dimaksud tetap bukanlah menjatuhi hukuman mati.

KORUPTOR DIHUKUM MATI - Presiden Prabowo Subianto saat bertemu enam pemimpin redaksi (pemred) media nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (6/4/2025) lalu. Prabowo menegaskan tidak setuju dengan diterapkannya hukuman mati terhadap koruptor. Dia mengatakan bisa saja koruptor itu juga seorang korban. (Tangkapan layar dari YouTube Harian Kompas)
KORUPTOR DIHUKUM MATI - Presiden Prabowo Subianto saat bertemu enam pemimpin redaksi (pemred) media nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (6/4/2025) lalu. Prabowo menegaskan tidak setuju dengan diterapkannya hukuman mati terhadap koruptor. Dia mengatakan bisa saja koruptor itu juga seorang korban. (Tangkapan layar dari YouTube Harian Kompas) (Tangkapan layar dari YouTube Harian Kompas)

"Kita lakukan yurisprudensi pemimpin-pemimpin kita sebelumnya. Bung Karno tidak melaksanakan, beberapa orang yang dihukum mati, Pak Harto tidak laksanakan, dan seterusnya. Saya pada prinsipnya juga, kalau bisa kita cari efek jera yang tegas, tapi mungkin tidak sampai hukuman mati," ujar Prabowo.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo pun turut berbicara soal opsi koruptor untuk dimiskinkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved