Berita Nasional Terkini
Solusi Prabowo Berantas Korupsi di Indonesia, Naikkan Gaji Hakim Agar Tidak Mudah Disuap
Menaikkan gaji hakim jadi salah satu cara Presiden Prabowo Subianto, memberantas korupsi di Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Menaikkan gaji hakim jadi salah satu cara Presiden Prabowo Subianto, memberantas korupsi di Indonesia.
Ya, di hadapan pemimpin redaksi media massa, Prabowo mengaku tidak hanya masyarakat yang geram dengan korupsi yang dilakukan pejabat, namun Ia juga mengaku geram dengan perilaku tersebut.
Prabowo pun menjelaskan salah satu cara untuk menekan angka korupsi di Indonesia, yakni dengan menaikkan gaji hakim agar tidak mudah disuap.
"Jangankan rakyat, saya juga geram masalah korupsi. Karena, saya mengerti sumber daya kita sangat besar dan yang terjadi adalah perampokan," ujar Prabowo, dilansir dari Kompas.id, Senin (7/4/2025).
Baca juga: Prabowo dan Megawati Dikabarkan Bertemu di Teuku Umar, Elite PDIP dan Gerindra: Tinggal Tunggu Waktu
Baca juga: Prabowo Mengaku Setiap Malam Pelajari Ancaman Perang Nuklir yang Membuat Indonesia Mati
Ia pun mengungkapkan salah satu langkahnya, yakni menaikkan gaji semua hakim secara signifikan agar mereka tidak bisa disuap.
Dalam waktu dekat, ia akan menyuruh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mendiskusikan hal tersebut.
"Hakim harus dibikin begitu terhormat dan begitu yakin sehingga dia tidak bisa disuap. Saya juga beri petunjuk agar hakim punya rumah dinas yang layak. Ini sedang dikerjakan Menteri Perumahan. Kalau tidak salah, hakim kita di seluruh Indonesia tidak sampai 10.000 orang," ujar Prabowo.
Di samping itu, ia juga menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengajukan banding jika hakim memberi vonis yang tidak masuk akan dan menyakiti rakyat.
"Saya suruh kejar delik-delik hukumnya. Ini masalah serius. Rakyat geram. Jangankan rakyat, kalian semua geram. We are not stupid. Kalau dia hilangkan Rp 100 triliun dan hanya dapat hukuman enam tahun, ini tidak masuk akal. Jadi saya sangat sependapat," ujar Prabowo.
Sebelumnya, gaji hakim di Indonesia resmi naik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Baca juga: Info Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Prabowo Subianto Keluarkan Instruksi Presiden
PP yang ditandatangani pada Jumat (18/10/2024) tersebut terbit setelah hakim di berbagai daerah menggelar mogok kerja dengan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.
Terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 membuat hakim golongan III dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400.
Sementara hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
Belum Ada Pembahasan
Pihak Mahkamah Agung (MA) menyebut, belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.
"Ya jadi kan belum ada pembahasan (kenaikan gaji hakim) karena baru saja kan Beliau (Prabowo Subianto) baru berapa bulan," kata Juru Bicara MA Yanto di Media Center MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Respons Prabowo Mengenai Kenaikan Tarif Trump, Indonesia Siapkan Serangan Balik?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.