PSU Palopo 2025
Terjawab Sudah Apa Dugaan Pelanggaran Akhmad Syarifuddin di PSU Palopo 2025, Begini Penjelasan KPU
Terjawab sudah apa dugaan pelanggaran Akhmad Syarifuddin di PSU Palopo 2025, begini penjelasan KPU.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah apa dugaan pelanggaran Akhmad Syarifuddin di atau Pemungutan Suara Ulang di Palopo atau PSU Palopo 2025, begini penjelasan KPU.
Sebelumnya, seorang warga Palopo bernama Reski Adi Putra melaporkan calon Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin Daud kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi di PSU Palopo 2025.
Dan saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi itu.
Akhmad diduga tidak jujur terkait status hukumnya yang pernah dipidana pada tahun 2018.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Persilahkan Paslon Peserta PSU di Pilkada untuk Open Houses saat Lebaran
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Palopo dan diteruskan ke KPU Kota Palopo untuk ditelaah lebih lanjut.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, dalam rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu adalah mengenai pelanggaran administrasi.
"Terhadap rekomendasi itu, KPU Sulsel dalam hal ini mengambil alih dalam konteks pengambilalihan tugas-tugas KPU Kota Palopo," katanya saat dihubungi, Selasa (8/5/2025).
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, kata Adiwijaya, KPU Sulsel mengambil langkah untuk mengambil alih beberapa tugas KPU Kota Palopo.
"Kami melakukan konsultasi ke KPU RI dan sembari menindaklanjutinya berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024," ungkapnya.
"Dalam hal ini, Divisi Hukum KPU Sulsel akan melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi yang ada," tambah dia.
Setelah proses telaah hukum selesai, hasilnya akan dibawa ke dalam rapat pleno KPU Sulsel untuk dibahas lebih lanjut.
Saat ini, divisi hukum tengah fokus pada kajian mendalam terhadap pelanggaran administrasi yang ditemukan.
"Nah sementara ini divisi hukum sedang melakukan telaah hukum terkait hal tersebut," jelasnya.

Sosok
Sosok Akhmad Syarifuddin alias Ome sudah mulai berkecimpung di politik sejak 2013.
Akhmad Syarifuddin yang merupakan lalaki kelahiran 11 Januari 1979 ini pernah menjabat sebagai Wakil Walikota periode 2013 - 2018 Kota Palopo.
Kali itu ia berpasangan dengan Drs. H.M. Judas Amir.
Sebelum menjadi Wakil Walikota, Ome banyak berkecimpung di dunia Akademisi sebagai Dosen di Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Berikut riwayatnya:
Riwayat Pendidikan
Sarjana Ekonomi
Universitas Hasanuddin (S1) (2002)
Pascasarjana Universitas Hasanuddin (S2) (2005)
Doktor UIN Alauddin (S3) (2016)
Pengalaman Organisasi
Anggota Dewan Penasehat PP Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (2019 - Sekarang)
Wakil Ketua PTMSI Sulawesi Selatan ( 2019 - Sekarang)
Ketua Pemuda Pancasila Kota Palopo (2015 - 2022)
Wakil Ketua PSSI Sulawesi Selatan (2020 - 2022)
Ketua Dewan Kehormatan Palang Merah Indonesia Kota Palopo (2015- 2020)
Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia Kota Palopo (2015 - 2020)
Pengurus Pusat Perbasi Masa Bakti (2015 - 2020)
Ketua Pelti Kota Palopo (2015 - 2020)
Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Palopo (2015 - 2020)
Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Palopo (2013 - 2018)
Wakil Bendahara Umum PP Gerakan Pemuda Ansor (2010 - 2015)
Pengalaman Pekerjaan
Anggota Komite Manajemen Risiko BPJS Kesehatan (2020 - 2024)
Wakil Walikota Kota Palopo (2013 – 2018)
Staf Ahli Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2006 – 2012)
Dosen PNS Institut Agama Islam Negeri Palopo (2003 – 2017)
Harta Kekayaan Akhmad Syarifuddin
Berdasarkan catatan LHKPN KPK, Akhmad Syarifuddin memiliki harta kekeyaan lebih dari Rp 11 Miliar.
Mulai dari memiliki 9 aset tanah dan bangunan hingga 3 kendaraan pribadi.
Berikut rincian hartanya seperti dilansir Tribun-Timur.com di artikel berjudul Sosok Akhmad Syarifuddin Terancam, KPU Sulsel Telaah Dugaan Pelanggaran Administrasi di PSU Palopo:
Baca juga: Bawaslu Kaltim Persilahkan Paslon Peserta PSU di Pilkada untuk Open Houses saat Lebaran
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.925.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 431 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.800.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 146 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
3. Tanah Seluas 180 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
4. Tanah Seluas 550 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/112 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 99 m2/99 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 375.000.000
7. Tanah Seluas 100 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 200.000.000
8. Bangunan Seluas 34.25 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 528 m2/528 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , WARISAN Rp. 3.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 535.000.000
1. MOTOR, Yamaha Sepeda Motor Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000
2. MOBIL, Honda Sedan Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 4VRZ 4X2 AT Tahun 2021, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 500.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 36.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 944.356.233
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 11.440.356.233
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 11.440.356.233.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.