Tribun Kaltim Hari Ini

3,26 Hektare Lahan KRUS Rusak Diserobot Tambang Batu Bara, Rektor Unmul Tidak Pernah Beri Izin

3,26 hektare lahan KRUS rusak diserobot tambang batu bara ilegal, Rektor Unmul tidak pernah beri izin.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Grafis TribunKaltim.co
HUTAN UNMUL DITAMBANG - Halaman 1 Koran Tribun Kaltim yang terbit hari ini, Rabu (9/4/2025). Lahan seluas 3,26 Hektare di KRUS rusak akibat aktivitas tambang batu bara ilegal. (Grafis TribunKaltim.co) 

Tim gabungan dari Gakkum, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Inspektur Tambang, serta pihak Universitas Mulawarman telah meninjau langsung lokasi yang berada di kawasan KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Dalam peninjauan tersebut, ditemukan lahan seluas 3,26 hektare yang telah dibuka dan dibabat, diduga untuk keperluan pertambangan. Aktivitas ini terpantau melibatkan alat berat, meski menurut laporan terkini, alat-alat tersebut sudah tidak lagi beroperasi di lokasi.

David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami aktivitas tersebut.

“Dugaannya mengarah ke pertambangan batubara ilegal, namun ini masih penyelidikan awal. Kami cek izin, pelaku, dan peruntukan lahannya. Kami akan ungkap siapa di balik kegiatan ini,” kata David.

Kasus ini bermula dari laporan Fakultas Kehutanan Unmul yang menemukan aktivitas ilegal di tapal batas KRUS.

Mereka bahkan sudah pernah menolak tawaran kerja sama dari pihak perusahaan tambang sejak Agustus 2024 lalu. Surat kerja sama tersebut berasal dari perusahaan berinisial PMM, yang ingin menambang di kawasan pendidikan tersebut, namun ditolak pihak kampus karena tidak sesuai peruntukan.

Unmul juga telah bersurat secara resmi kepada Gakkum KLHK untuk meminta bantuan pengamanan kawasan sejak tahun lalu.

Namun surat tersebut dikabarkan tidak ter-register dalam sistem pengaduan, dan saat ini sedang ditelusuri penyebabnya.

“Surat itu memang ada, dan arahan dari kami pun sudah jelas, namun rupanya surat itu tidak masuk sistem aduan. Kami sedang telusuri kenapa bisa terjadi,” jelas David.

Pihak Gakkum berkomitmen akan menindaklanjuti laporan ini secara serius. Apabila terbukti terdapat unsur pidana lingkungan atau pertambangan ilegal, proses hukum akan dilanjutkan hingga ke tingkat penegakan hukum.

“Intinya kami akan ungkap. Ini soal perlindungan kawasan pendidikan dan lingkungan. Terima kasih untuk Unmul yang sangat responsif dalam menjaga kawasan ini,” pungkas David. 

Kronologi Penambangan di Lahan KRUS Universitas Mulawarman

  • Agustus 2024 pihak Univeristas Mulawarman melaporkan aktivitas tambang batubara di tapal batas area KHDTK Unmul ke Gakkum LHK.
  • Pihak Universitas Mulawarman menyurati Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk permohonan bantuan perlindungan kawasan KHDTK DIKLAT Fahutan Unmul.
  • 12 Agustus 2024 Universitas Mulawarman menerima surat dari perusahaan pertambangan yang menawarkan opsi kerja sama yang langsung ditolak oleh pihak Unmul
  • 4–5 April 2025 aktivitas pematangan lahan terendus di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) kawasan Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS).
  • 6 April 2025, KRUS didapati beberapa alat berat sedang beraktivitas dan membabat sejumlah pohon.
  • 7 April 2025 Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Kalimantan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Kaltim ke lokasi bersama dekan Fakultas Kehutanan Unmul tak didapati ada alat berat (TribunKaltim.co/uws/edo)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved