Berita Nasional Terkini

Apa Itu TKDN? Prabowo Perintahkan Aturannya Diubah Jadi Lebih Fleksibel dan Diganti Insentif

Apa itu TKDN? Prabowo perintahkan aturannya diubah jadi lebih fleksibel.

Tangkapan layar dari YouTube Harian Kompas
ATURAN TKDN DIUBAH - Presiden Prabowo Subianto saat bertemu enam pemimpin redaksi (pemred) media nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (6/4/2025) lalu. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diubah dan dibuat lebih fleksibel, Selasa (8/4/2025). (Tangkapan layar dari YouTube Harian Kompas) 

Aturan penggunaan TKDN sendiri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Baca juga: Berhasil Realisasi TKDN di Atas Target, Menko Airlangga Terus Dukung PLN Serap Produk Dalam Negeri

Berbeda dengan perusahaan swasta yang relatif lebih longgar atau hanya untuk bidang-bidang tertentu, aturan TKDN sendiri diberlakukan sangat ketat untuk perusahaan BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah.

Di dalam PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perberdayaan Industri, pemerintah pusat mewajibkan penggunaan TKDN pada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga lembaga pemerintah yang menggunakan dana hibah.

 “Dalam pengadaan barang dan jasa, wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O persen (empat puluh persen)” bunyi Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2018. Lebih lanjut dalam Pasal 61 ayat (2), jumlah TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa paling sedikit sebesar 25 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved