CPNS 2025

Benarkah Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Ini Penjelasan BKN Lengkap dengan Besaran Gaji Golongan I-IV

Benarkah gaji PNS 2025 naik hingga 16 persen? Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), lengkap dengan besaran gaji golongan I-IV

TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
GAJI PNS 2025 - Ilustrasi PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan. Benarkah gaji PNS 2025 naik hingga 16 persen? Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), lengkap dengan besaran gaji golongan I-IV serta rinciannya. (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto) 

TRIBUNKALTIM.CO - Benarkah gaji PNS 2025 naik hingga 16 persen?

Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), lengkap dengan besaran gaji golongan I-IV serta rinciannya.

Informasi terkait kenaikan gaji PNS tahun 2025 kembali jadi topik yang populer. 

Pasalnya, kabar kenaikan gaji ASN sebelumnya telah diungkap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Sri, kenaikan gaji ini bertujuan sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Baca juga: Info Pendaftaran CPNS 2025 di sscasn.bkn.go.id 2025, Daftar 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat 2025

Bahkan, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pernah menyampaikan perihal wacana akan adanya kenaikan gaji PNS tahun 2025 ini.

Airlangga menyebut, pembahasan gaji PNS naik 2025 itu sudah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Lantas bagaimana penjelasan dari BKN?

Kata BKN: Belum Ada Pembahasan Teknis

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," tambahnya.

Vino mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," ujarnya.

Sejauh ini, ungkap Vino, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved