Berita Nasional Terkini
Kuasa Hukum Hasto Sebut KPK Tidak Sesuai Prosedur, Menyamar untuk Bisa Sita Ponsel Sekjen PDIP
Kuasa hukum Hasto sebut KPK tidak sesuai prosedur, menyamar untuk bisa sita ponsel Sekjen PDIP dari staf.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Kusnadi ini terkait sah atau tidaknya penyitaan yang teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sidang praperadilan ini sedianya digelar pada Senin, 24 Maret 2025, tetapi ditunda lantaran Komisi Antirasuah tidak hadir dalam sidang perdana.
Gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin, 10 Juni 2024.
Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.
Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kusnadi ini pun berbuntut panjang.
Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.
Keesokan harinya, Rabu, 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.
Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024, untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.
Lebih lanjut, Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada 20 Juni.
Kali ini, penyidik KPK itu dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan ketika penyidik menyita sejumlah barang dari tangan Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi.
Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto Kristiyanto itu juga telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 28 Juni 2024.
Digelar Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini bakal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Staf Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi melawan KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.