Berita Kaltim Terkini
SPBU di Kaltim Wajib Beri Struk Pembelian BBM dan Pertamina Didesak Buka Bengkel Gratis
SPBU di Kalimantan Timur (Kaltim) diminta memberikan struk ke konsumen setelah melakukan pengisian BBM
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – SPBU di Kalimantan Timur (Kaltim) diminta memberikan struk ke konsumen setelah melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Pertamina yang diinisiasi oleh Komisi II DPRD Kaltim pada Rabu 9 April 2025.
Selain itu juga mendesak agar Pertamina membuka bengkel perbaikan secara gratis.
Sebelum RDP berakhir, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky A. Pranata yang hadir dalam rapat, turut menekankan bahwa warga agar mengambil struk pembelian pasca-membeli BBM dimana pun SPBU-nya.
Baca juga: YLKI Kaltim Ajak Warga Aktif Secara Masif Laporkan Pertamina Atas Dugaan BBM Oplosan
Serta pihak Pertamina, harus mewajibkan SPBU 10 Kabupaten/Kota memberikan struk pembelian BBM ke warga, tanpa diminta.
“Sedikit menambahkan saran ke Pertamina, bahwasanya setiap pembelian BBM wajib tanpa diminta memberikan struk pembelian, agar sebagai dasar jika ada kejadian yang tidak diinginkan. Ke depan, setiap SPBU wajib memberikan struk pembelian BBM,” tegasnya.
Terkait desakan Pertamina agar membuka bengkel gratis, Manager Retail Sales Region Kalimantan Pertamina Patra Niaga, Addieb Arselan mengatakan pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan pusat untuk mengambil langkah konkret.
“Pimpinan kami di pusat sudah menyetujui langkah penanganan. Kami akan membicarakan bengkel-bengkel resmi di 10 kabupaten kota di Kalimantan Timur untuk menangani pemeriksaan kendaraan. Segera kami sampaikan ke masyarakat untuk TMT waktunya,” kata Addieb.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bengkel-bengkel rekanan Pertamina serta menyusun mekanisme teknis pemeriksaan kendaraan.
Baca juga: DPRD Sidak Dugaan BBM Bermasalah di Balikpapan Kaltim, Pertamina Berikan Penjelasan Mutu Produk
Addieb menyatakan, ada kontrak kerjasama Payung Pertamina pusat sehingga di daerah bisa menyatakan komitmen untuk membuka pemeriksaan di bengkel resmi untuk masyarakat secara gratis, serta prosedur yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan.
“Yang jelas, hal ini sudah kami sampaikan ke pusat dan telah disetujui. Kami akan segera informasikan kapan dan di mana masyarakat bisa membawa kendaraannya untuk diperiksa secara gratis di bengkel yang kami tunjuk,” imbuhnya.
Agar Pertamina Tidak Berlama-lama
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle juga menekankan bahwa dalam membuka bengkel pemeriksaan ini akan ada biaya pengeluaran dalam perbaikan, hal ini diingatkan pada Pertamina agar tidak lalai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi kita semua yang hadir dalam rapat tolong kawal agar menjaga kondusifitas Kaltim. Tak hanya pemeriksaan, tapi ada cost perbaikan jika kendaraan masyarakat ditemukan rusak saat diperiksa,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin juga menyampaikan berita acara yang berisi dua poin yaitu:
1. Pertamina bersedia untuk memberikan pelayanan bengkel gratis di setiap Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur kepada masyarakat yang kendaraannya rusak akibat menggunakan BBM dari Partamina yang dibeli dari SPBU resmi sesuai dengan merk kendaraan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.