Berita Paser Terkini

Wajib Pajak di Paser Kaltim Membludak, Samsat Tanah Grogot Perpanjang Jam Operasional 

Lonjakan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut, membuat Kantor Samsat Tanah Grogot di Paser memperpanjang jam operasional

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
BAYAR PAJAK KENDARAAN - Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Paser, Margo Birawan menerangkan terkait program penghapusan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/4/2025). Samsat Tanah Grogot kini memperpanjang jam operasional pelayanan. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Program penghapusan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemprov Kaltim memicu antusiasme masyarakat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Lonjakan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut, membuat Kantor Samsat Tanah Grogot memperpanjang jam operasional mereka.

Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Paser, Margo Birawan mengatakan perpanjangan jam operasional tersebut bertujuan untuk bisa mengakomodir masyarakat yang hendak membayar PKB.

"Kuota pelayanan tiap harinya tidak dibatasi, cuman karena wajib pajak membludak jadi kami putuskan untuk memperpanjang jam operasional," ujar Margo di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Rabu (9/4/2025).

Baca juga: 683 Wajib Pajak ke Samsat Tanah Grogot untuk Raih Penghapusan Denda dan Tunggakan PKB

Normalnya, jam operasional pelayanan dibuka dari pukul 08.00 Wita sampai 14.00 Wita di hari Senin-Kamis, kemudian Jumat pada pukul 08.00-11.30 Wita dan Sabtu pukul 08.00-12.00 Wita.

"Khusus di bulan April sampai 30 Juni mendatang, kita menambah 30 menit dari waktu normal pelayanan kami," tambahnya.

Untuk itu, masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program penghapusan denda dan tunggakan PKB secara baik.

Dari program itu, kata Margo masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan dari tunggakan PKB.

Baca juga: 73 Wajib Pajak di Kutim Terima Penghargaan karena Beri Laporan Secara Online

"Kami harap, partisipasi masyarakat bisa 100 persen. Dengan membayar pajak, tentu kita bisa membantu program pemerintah dalam penerimaan daerah," harapnya.

Ia juga berpesan agar masyarakat tidak menunda-nunda untuk membayar PKB, hingga tenggat waktu pelaksanaan program berakhir.

Hal tersebut bertujuan, untuk menghindari terjadinya penumpukan para wajib pajak sehingga semuanya bisa terakomodir.

Kalau ditunda terus dan baru mau ke Samsat mendekati program berakhir, bisa terjadi kerumitan.

"Sehingga ada kemungkinan tidak terlayani, akibatnya dapat merugikan masyarakat itu sendiri," tutup Margo. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved