Tambang Ilegal di Bontang
BREAKING NEWS: Galian C di Hutan Lindung Kanaan Kota Bontang Ditutup karena Tambang Ilegal
Aktivitas tambang galian C di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur resmi ditutup.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Aktivitas tambang galian C di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur resmi ditutup oleh Dinas Kehutanan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur, Kamis (10/4/2025).
Penutupan dilakukan karena lokasi tambang berada di kawasan Hutan Lindung (hutan lindung).
Demikian disampaikan oleh Kabid Perizinan DPMPTSP Bontang, Febtri Manik kepada TribunKaltim.co di Bontang, Kalimantan Timur.
Kata dia, langkah ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang diteruskan oleh Walikota Bontang, Neni Moerniaeni melalui surat kepada Gubernur Kaltim tertanggal 20 Maret 2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Dirambah Penambang Batubara, Pohon Ulin Ditebang
“Kewenangan berada di Pemprov Kaltim, maka Pemkot bersurat agar segera ditindaklanjuti,” beber Kabid Perizinan DPMPTSP Bontang, Febtri Manik.
Dampak dari tambang ini dirasakan langsung warga.
Ada dua dampak negatif yang dirasakan warga, yakni: Kala hujan turun, air yang mengalir membawa pasir dan lumpur hingga mengganggu akses jalan. Selain itu, tambang juga memicu longsor dan genangan air.
Tambang Bersifat Ilegal
Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto, menyebut tambang tersebut jelas ilegal karena berada di kawasan Hutan Lindung.
Ia memastikan pihaknya telah memasang papan peringatan untuk mencegah aktivitas serupa terulang.
“Ini kawasan hutan lindung. Aktivitas tambang pasir di sini ilegal,” tegasnya.
Dishut mencatat, dari total 20 ribu hektare kawasan hutan lindung di sekitar lokasi, tiga hektare telah dirambah tambang ilegal. Kerusakan lingkungan pun dinilai sudah parah.
Baca juga: Fakta Penting Tambang Ilegal di Hutan Unmul Samarinda, Dikecam Mahasiswa hingga Komisi X DPR RI
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, turut menegaskan bahwa tidak ada satu pun izin tambang galian C yang diterbitkan untuk wilayah Kota Bontang.
“Sudah jelas ilegal. Tidak boleh ada lagi aktivitas di sana,” ujarnya.
Saat ini, dugaan pelanggaran tersebut telah ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.