Tambang Rusak Hutan Unmul

Fakta Penting Tambang Ilegal di Hutan Unmul Samarinda, Dikecam Mahasiswa hingga Komisi X DPR RI

Berikut fakta-fakta penting Hutan Pendidikan Unmul yang raib dibabat penambang ilegal, dikecam mahasiswa hingga 'disentil' anggota DPR RI.

|
HO/KLHK Kalimantan
HUTAN UNMUL DIRUSAK - Penyelidikan Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan terkait penambang batubara ilegal yang mencaplok Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) alias Hutan Unmul. Berikut fakta-fakta penting Hutan Pendidikan Unmul yang raib dibabat penambang ilegal, dikecam mahasiswa hingga 'disentil' anggota DPR RI. (HO/KLHK Kalimantan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut fakta-fakta penting Hutan Pendidikan Unmul yang raib dibabat penambang ilegal, dikecam mahasiswa hingga Komisi X DPR RI.

Kabar mengejutkan datang dari wilayah pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Hutan yang diperuntukkan sebagai area penelitian civitas academica Unmul diketahui rusak akibat aktivitas penambangan batu bara sejak Jumat (4/4/2025) lalu.

Kepala Laboratorium Alam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy mengungkapkan, upaya pengerukan ‘emas hitam’ dari perut Bumi Etam ini dilakukan saat sebagian besar civitas academica tengah menjalankan mudik Lebaran.

Baca juga: Hutan Unmul Rusak Parah, Batu Bara Dikeruk Penambang Ilegal, Pohon Ulin di KRUS Dirobohkan

Namun, sebagian mahasiswa yang tetap melakukan pemantauan di lokasi kemudian menemukan aktivitas penambangan tersebut.

Rustam menyebut, terdapat 5 unit excavator yang bertugas meratakan lahan kawasan Hutan Pendidikan Unmul di lokasi ini.

Untuk mengetahui dengan jelas perkembangan kabar ini, berikut kami rangkum fakta-fakta penting yang perlu Anda ketahui.

Hutan Pendidikan Unmul rusak parah

Mirisnya, Hutan Unmul habis dirambah penambang hingga mencapai 3,26 hektare. 

Dalam pernyataannya, Rustam mengatakan bahwa Hutan Unmul kini mengalami kerusakan parah dan berbagai jenis pohon yang dilestarikan ikut rusak dan roboh.

Padahal, lahan hutan ini berfungsi sebagai wadah pendidikan, penelitian dan pelatihan untuk semua perguruan tinggi di Kaltim.

"Rusaknya parah. Hutan kami habis 3 hektare lebih. Ada macam–macam, pohon Ulin yang dirobohkan juga ada dan beberapa pohon lain banyak dirobohkan," paparnya.

Lebih lanjut, Rustam menjelaskan bahwa sejak 13 Agustus 2024, pihak Unmul telah melaporkan lahan hutan ini ke Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) sebab terdapat aktivitas tambang yang mepet dengan lahan milik Unmul.

Penambangan dilakukan saat libur Lebaran

Diketahui, aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan ketika civitas academica Unmul sedang berada dalam masa libur Lebaran. 

Rustam menyebut, penambangan tersebut dilakukan secara diam-diam meskipun pengawasan dan patroli dijalankan oleh pihak Unmul

"Aktivitas ini baru 2 hari (pengakuan pekerja), ini pertama kali dan masuk kawasan kita saat libur lebaran. Kita selalu awasi, patroli dan monitoring, ini juga curi–curi karena aktivitasnya karena Lebaran dengan mengerahkan 5 excavator,” terangnya.

Dokumentasikan kegiatan tambang ilegal

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved