Berita Kubar Terkini
Ratusan Warga Bantah Kawasan di Intu Lingau Kutai Barat Berstatus Hutan Lindung
Ratusan warga bantah kawasan di Intu Lingau Kutai Barat berstatus hutan lindung.
Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Masyarakat Adat Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat (Kabar), membantah bahwa kawasan hutan di sekitar kampung adalah kawasan hutan Lindung.
Di antaranya adalah areal hutan Intu Lingau atau hutan Tinuq, Perguleng, Greh, merame sorau, Winau dan Batu Apoy.
Menurut masyarakat setempat, hutan itu merupakan hutan adat yang mereka miliki sejak bertahun-tahun.
Hutan itu dianggap sebagai warisan leluhur untuk menyambung hidup.
Baca juga: Berlakukan ETLE dan Tilang Manual, Operasi Patuh Mahakam Polres Kubar Sasar 9 Pelanggaran
Sinar, masyarakat adat Kampung Intu Lingau sekaligus pewaris lahan hutan ditemui bersama puluhan warga Intu Lingau pada Rabu (17/7/2024) hari ini menegaskan, lahan terrsebut adalah lahan pertanian masyarakat yang merupakan warisan dari leluhur mereka sejak dulu.
Di mana lahan yang dimaksud sebagai hutan lindung itu adalah lahan milik warga yang sudah bertahun- tahun menjadi lahan pertanian mereka.
"Kami tidak pernah mendengar hutan atau laham kami lahan hutan lindung," jelasnya.
Sinar bersama ratusan masyarakat adat Intu Lingau yang merupaka pemilik lahan pertanian itu mengaku kaget saat mendengar isu bahwa kawasan itu adalah hutan lindung.
Sejak mereka membuka hutan hibgga sekarang, pemerintah tidak pernah datang atau memberi tahu kalau hutan itu adalah hutan lindung.
Bahkan terdapat sejarah pertanian yangn ditanam oleh lelur mereka. Seperti durian, mangga dan buah buahan lainnya.
"Kami setiap tahun berladang di lokasi itu. Dan selama ini kami merambah hutan tersebut tidak apa apa. Jadi kami tegaskan tidak ada hutan lindung dis ini," jelasnya.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan pada Masyarakat, 7 Puskesmas di Kubar Bakal Dijadikan BLUD
Kalaupun ada anggapan sebagai hutan lindung, kata Sinar, pemerintah tidak pernah melakukan pemberitahuan atau sosialisasi kepada mereka terkait status hutan lindung
"Jadi kami tegaskan, itu bukan hutan lindung, itu lahan pertanian milik kami," imbuhnya
Hal senada juga disampaikan Ariyatonius (61).
Ia menjelaskan bahwa hutan yang diklaim hutan lindung adalah hutan milik masyarakat.
Di mana di dalam lahan itu banyak terdapat hasil tanam milik meraka.
"Sebelumnya ada juga perusahaan kayu yang beroperasi di situ. Toh, kami tidak pernah mendengar bahwa itu hutan lindung," jelasnya.
Lahan itu merupakan lahan milik warga yang dipergunakan untuk bertani dan merupakan warisan secara turun-temurun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.