Berita Viral
Fakta-fakta Viral Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Kronologi dan Nasib Priguna
Inilah fakta-fakta viral dokter residen Unpad rudapaksa keluarga pasien, lengkap kronologi dan nasib Priguna Anugerah Pratama.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah fakta-fakta viral dokter residen Unpad rudapaksa keluarga pasien, lengkap kronologi dan nasib Priguna Anugerah Pratama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Surawan ungkap kronologi dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) inisial PA (31) diduga merudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Atas perbuatannya tersebut, Priguna Anugerah Pratama ditangkap di apartemennya di Bandung. Namun saat akan ditangkap, pelaku berupaya mengakhiri hidupnya dengan melukai tangan.
"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya," ungkap Surawan, dikutip dari TribunJabar.co.id, Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Viral, Nasib Dokter PPDS di Bandung yang Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien, Korban Diberi Obat Bius
Korban merupakan perempuan berusia 21 tahun berinisial FH.
Kondisi korban disebut sudah membaik, meskipun masih mengalami sedikit trauma.

Surawan lantas menceritakan modus pelaku saat melancarkan aksinya.
Kejadian ini berlangsung pada pertengahan Maret 2025 lalu, saat korban menunggu sang ayah yang tengah menjalani perawatan.
Pelaku dengan tega memanfaatkan kondisi ayah korban yang tengah kritis untuk menyalurkan hawa nafsunya.
"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," ucap Surawan.
Pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa semester dua PPDS, mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.
Pelaku lalu menyuntikkan cairan bening yang merupakan obat bius jenis Midazolam hingga korban tak sadarkan diri.
Korban sadar beberapa jam setelahnya dan langsung merasakan nyeri pada bagian kemaluan.
Wanita 21 tahun itu lantas melakukan visum dengan dokter Obstetri dan Ginekologi (Obgyn).
Hasil visum menunjukkan adanya bekas sperma pada alat vital korban.
Priguna Anugerah Sudah Ditahan
Ternyata, pelaku bernama Priguna Anugerah (31) tersebut sudah ditahan sejak 23 Maret 2025.
Kasus dugaan rudapaksa ini pun telah ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
“Iya kami tangani kasusnya. Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pelaku ada satu orang berusia 31 tahun," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Kemenkes Beri Sanksi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan telah memberikan sanksi tegas terhadap PA.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Untuk itu, Kemenkes melarang PA untuk melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.
“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025)
Unpad Keluarkan Pelaku
Sementara itu, Unpad langsung melakukan tindakan tegas seusai mahasiswanya diduga merudapaksa keluarga pasien di RSHS.
Unpad telah mengeluarkan terduga pelaku dari PPDS.
“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tulis keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).
Sosok Priguna, Dokter Residen Unpad
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menungkap, Priguna Anugerah merupakan dokter mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad).
Saat kejadian rudapaksa, ia sedang menempuh pendidikan spesialis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Tersangka PAP adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).
Informasi tambahan, Priguna Anugerah kelahiran 14 Juli 1994, atau kini berusia 31 tahun.
Kombes Hendra melanjutkan, pelaku bukanlah warga asli Bandung.
Ia berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Beliau berasal dari kota di luar dari Jawa sesuai dengan (data) KTP," imbuhnya.
Priguna Anugerah juga diketahui sudah menikah dan memiliki seorang istri
"Bersangkutan memang telah berkeluarga (berdasar) informasi yang kami dapatkan," kata Kombes Hendra.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menambahkan, Priguna Anugerah memiliki kelainan seksual.
Fakta tersebut didapatkan polisi lewat pemeriksaan yang sudah dilakukan.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual," urainya.
Oleh karena itu, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kelainan seksual tersebut.
Termasuk meminta keterangan ahli dan psikolog.
"Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli-ahli psikologi, maupun psikologi forensik untuk tambahan pemeriksaan."
"Sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual," tegasnya.
Jadi tersangka
Polda Jabar sudah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap korban seorang perempuan berinisial FH.
Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."
"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.
Informasi tambahan, kasus rudapaksa ini dilaporkan ke Polda Jabar tanggal 8 Maret 18 Maret 2025 dengan nomor laporan polisi LPB/124/III/2025/ SPKT Polda Jabar.
Sedangkan lokasi kejadian berada di Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin, Bandung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien, Punya Kelainan Seksual
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Residen Anestesi yang Rudapaksa Keluarga Pasien Sudah Ditahan di Polda Jabar
Artikel ini telah tayang di TribunLampung dengan judul Kronologi Dokter Residen Unpad Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.