Berita Nasional Terkini

Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Kata BKN dan Menko Airlangga, Besaran Gaji PNS, Pensiunan, TNI/Polri

Apakah gaji PNS 2025 naik 16 persen? Simak penjelasan BKN dan Menko Airlangga terkait kabar ini. Cek besara gaji PNS, Pensiunan dan TNI/Polri

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
GAJI PNS NAIK - Ilustrasi. Apakah gaji PNS 2025 naik 16 persen? Simak penjelasan BKN dan Menko Airlangga terkait kabar ini. Cek besara gaji PNS, Pensiunan dan TNI/Polri. (Freepik) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ramai beredar kabar gaji PNS 2025 naik 16 persen termasuk untuk pensiunan. 

Kabar gaji PNS 2025 naik 16 persen ini santer beredar, simak besaran gaji PNS, Pensiunan dan TNI/Polri yang beredar saat ini.

Penjelasan BKN dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kabar gaji PNS 2025 naik 16 persen.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sudah pernah menyampaikan perihal wacana akan adanya kenaikan gaji PNS di tahun 2025.

Baca juga: Viral Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Apa Benar? Penjelasan BKN dan Besaran Gaji Golongan I-IV

Menurut Airlangga, pembahasan gaji PNS naik 2025 itu sudah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah kabar kenaikan gaji PNS tahun 2025 ini.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. 

Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino, Selasa (8/4/2025). 

Vino menuturkan, kenaikan gaji PNS ini harus melalui prosedur seperti persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah disetujui Kemenkeu, baru lah kenaikan gaji PN bisa disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.

GAJI PNS NAIK - Foto ilustrasi gaji ASN. Gaji PNS naik 16 persen di 2025, ini besaran gaji PNS Golongan I hingga IV serta gaji TNI dan Polri. (Kolase TribunTimur.com)
GAJI PNS NAIK - Foto ilustrasi gaji ASN. Gaji PNS dan Pensiunan 2025 naik 16 persen? Kata Menko Airlangga dan BKN soal wacana kenaikan gaji PNS. Cek besaran gaji PNS, Pensiunan dan TNI/Polri. (Kolase TribunTimur.com)

Vino menuturkan, pihaknya akan mengumumkan ke publik apabila memang ada kebijakan baru terkait gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah Isu Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Info BKN Soal Kenaikan Gaji PNS 2025

Janji Kampanye Prabowo

Sedangkan adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra mengatakan, pemerintahan Prabowo berkomitmen meningkatkan gaji guru sebesar Rp2 juta per bulan setiap tahun.

Dilansir dari Tribunnews.com, Hashim mengungkapkan hal itu pada masa kampaye Pilpres 2024.

Selainkenaikan gaji, Hashim juga menyebut Prabowo-Gibran akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh guru, termasuk guru honorer di Indonesia.

Menurut Hashim, Prabowo merupakan sosok yang selalu menepati janjinya.

Kabar Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan

Sebelumnya, kabar mengenai gaji PNS naik 2025 masuk dalam daftar Google Trends pada Selasa (8/4/2025).

Tren pencarian soal gaji PNS naik 16 persen di tahun 2025 mulai meningkat pada Senin (7/4/2025) pagi, dan terus berangsur meningkat hingga Selasa (8/4/2025) pagi.

Daftar gaji PNS 2025

Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Baca juga: Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Penjelasan BKN, Cek Gaji PNS Golongan I-IV dan Gaji Guru

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Tunjangan khusus dan tunjangan profesi guru (TPG) nilainya bisa satu kali gaji.

Sementara penghasilan tambahan, tidak satu kali gaji.

Besaran gaji PNS mengacu pada PP nomor 5 tahun 2024 

Jika mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024, berikut daftar lengkap gaji PNS:  

Gaji PNS golongan I

1.Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

2. Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

3. Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

4. Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

1. Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

2. Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

3. Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

4. Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

1. Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

2. Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

3. Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

4. Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

1. Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

2. Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

3. Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

4. Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

5. Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS dan guru PNS

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:

1. Tunjangan

2. Gaji ke-13

3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

4. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Sementara untuk guru, bisa mendapatkan:

1. Tunjangan profesi guru

2. Tunjangan khusus

3. Tambahan penghasilan

Baca juga: Fakta Gaji PNS Naik 16 Persen Termasuk TNI dan Polri, Penjelasan BKN dan Besaran Gaji Golongan I-IV

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, kontan.co.id, TribunJabar.id dengan judul Apakah Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025? Ini Bocoran dari BKN dan Tribunpriangan.com dengan judul Besaran Gaji PNS di Tahun 2025 setelah Naik 16 Persen, Lengkap Penjelasan Menteri Keuangan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved