Berita Nasional Terkini
Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Kata BKN dan Menko Airlangga, Besaran Gaji PNS, Pensiunan, TNI/Polri
Apakah gaji PNS 2025 naik 16 persen? Simak penjelasan BKN dan Menko Airlangga terkait kabar ini. Cek besara gaji PNS, Pensiunan dan TNI/Polri
TRIBUNKALTIM.CO - Ramai beredar kabar gaji PNS 2025 naik 16 persen termasuk untuk pensiunan.
Kabar gaji PNS 2025 naik 16 persen ini santer beredar, simak besaran gaji PNS, Pensiunan dan TNI/Polri yang beredar saat ini.
Penjelasan BKN dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kabar gaji PNS 2025 naik 16 persen.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sudah pernah menyampaikan perihal wacana akan adanya kenaikan gaji PNS di tahun 2025.
Baca juga: Viral Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Apa Benar? Penjelasan BKN dan Besaran Gaji Golongan I-IV
Menurut Airlangga, pembahasan gaji PNS naik 2025 itu sudah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah kabar kenaikan gaji PNS tahun 2025 ini.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis.
Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino, Selasa (8/4/2025).
Vino menuturkan, kenaikan gaji PNS ini harus melalui prosedur seperti persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah disetujui Kemenkeu, baru lah kenaikan gaji PN bisa disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.
Vino menuturkan, pihaknya akan mengumumkan ke publik apabila memang ada kebijakan baru terkait gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah Isu Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Info BKN Soal Kenaikan Gaji PNS 2025
Janji Kampanye Prabowo
Sedangkan adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra mengatakan, pemerintahan Prabowo berkomitmen meningkatkan gaji guru sebesar Rp2 juta per bulan setiap tahun.
Dilansir dari Tribunnews.com, Hashim mengungkapkan hal itu pada masa kampaye Pilpres 2024.
Selainkenaikan gaji, Hashim juga menyebut Prabowo-Gibran akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh guru, termasuk guru honorer di Indonesia.
Menurut Hashim, Prabowo merupakan sosok yang selalu menepati janjinya.
Kabar Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan
Sebelumnya, kabar mengenai gaji PNS naik 2025 masuk dalam daftar Google Trends pada Selasa (8/4/2025).
Tren pencarian soal gaji PNS naik 16 persen di tahun 2025 mulai meningkat pada Senin (7/4/2025) pagi, dan terus berangsur meningkat hingga Selasa (8/4/2025) pagi.
Daftar gaji PNS 2025
Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024.
Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Baca juga: Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Penjelasan BKN, Cek Gaji PNS Golongan I-IV dan Gaji Guru
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Tunjangan khusus dan tunjangan profesi guru (TPG) nilainya bisa satu kali gaji.
Sementara penghasilan tambahan, tidak satu kali gaji.
Besaran gaji PNS mengacu pada PP nomor 5 tahun 2024
Jika mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024, berikut daftar lengkap gaji PNS:
Gaji PNS golongan I
1.Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
2. Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
3. Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
4. Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
1. Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
2. Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
3. Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
4. Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
1. Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
2. Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
3. Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
4. Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
1. Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
2. Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
3. Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4. Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
5. Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS dan guru PNS
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:
1. Tunjangan
2. Gaji ke-13
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
4. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Sementara untuk guru, bisa mendapatkan:
1. Tunjangan profesi guru
2. Tunjangan khusus
3. Tambahan penghasilan
Baca juga: Fakta Gaji PNS Naik 16 Persen Termasuk TNI dan Polri, Penjelasan BKN dan Besaran Gaji Golongan I-IV
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240102_Ilustrasi-uang-gaji-pns.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.