Berita Nasional Terkini

Fakta Gaji PNS Naik 16 Persen Termasuk TNI dan Polri, Penjelasan BKN dan Besaran Gaji Golongan I-IV

Inilah informasi gaji PNS 2025 naik 16 persen termasuk untuk TNI, Polri dan pensiunan, simak tabel dan besaran gaji PNS golongan I-IV

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
GAJI PNS NAIK - Ilustrasi PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan. Inilah informasi gaji PNS 2025 naik 16 persen termasuk untuk TNI, Polri dan pensiunan, simak tabel dan besaran gaji PNS golongan I-IV. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO – Inilah informasi gaji PNS 2025 naik 16 persen termasuk untuk TNI, Polri dan pensiunan.

Simak juga penjelasan BKN mengenai kenaikan gaji PNS 2025, dan tabel gaji PNS golongan I-IV

Info soal kenaikan gaji PNS 2025 kembali mencuat.

Bahkan, dikabarkan jika kenaikan gaji tersebut mencapai 16 persen.

Info adanya kenaikan gaji ASN sudah diungkap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani jika kenaikan gaji ini bertujuan sebagai bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Bahkan, sebelum adanya informasi terbaru ini, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sudah pernah menyampaikan perihal wacana akan adanya kenaikan gaji PNS di tahun 2025.

Menurut Airlangga, pembahasan gaji PNS naik 2025 itu sudah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Penjelasan BKN 

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.

Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved