Berita Nasional Terkini

Viral Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Apa Benar? Penjelasan BKN dan Besaran Gaji Golongan I-IV

Beredar viral gaji PNS naik 16 persen tahun 2025, apa benar? Simak penjelasan BKN serta besaran gaji golongan I hingga IV saat ini.

Grafis TribunKaltim.co via canva
GAJI PNS NAIK - Ilustrasi. Informasi terkait gaji PNS naik 2025, benarkah? Cek penjelasan BKN (Grafis TribunKaltim.co via canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Beredar viral gaji PNS naik 16 persen tahun 2025, apa benar? Simak penjelasan BKN serta besaran gaji golongan I hingga IV saat ini.

Kabar mengenai kenaikan gaji PNS 2025 sebesar 16 persen tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Banyak warganet penasaran apakah informasi tersebut benar adanya, mengingat hal ini tentu berdampak besar bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Tak sedikit pula yang mempertanyakan apakah angka tersebut sudah resmi ditetapkan atau masih sebatas wacana.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhir memberikan tanggapan seputar isu gaji PNS naik 16 persen tahun 2025 atau gaji ASN naik 16 persen. 

Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah Isu Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Info BKN Soal Kenaikan Gaji PNS 2025

Dilansir Kompas.com (08/04/2025), menanggapi isu yang beredar, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

 

Vino menjelaskan bahwa secara regulasi, kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum akhirnya disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika ada kebijakan baru mengenai gaji PNS, pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," tambahnya. 

Daftar gaji PNS 2025

Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved