Berita Nasional Terkini
Hitung-hitungan Gaji PNS 2025 Jika Naik 16 Persen dan Penjelasan Badan Kepegawaian Nasional
Hitung-hitungan gaji PNS 2025 jika naik 16 persen dan penjelasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
TRIBUNKALTIM.CO - Hitung-hitungan gaji PNS 2025 jika naik 16 persen dan penjelasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Isu gaji PNS naik 16 persen kembali mencuat.
Bahkan sempat trending di pencarian Google.
Jika gaji PNS naik 16 persen, hitung-hitungannya gaji PNS golongan IV bisa mencapai Rp 7 juta.
Baca juga: 2 Cara Atasi Gagal Aktivasi MFA via ASN Digital, Langkah Aktivasi PNS dan PPPK di asndigital.bkn
BKN pun beri penjelasan soal kenaikan gaji ASN ini.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sudah pernah menyampaikan perihal wacana akan adanya kenaikan gaji PNS di tahun 2025.
Menurut Airlangga, pembahasan gaji PNS naik 2025 itu sudah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah kabar kenaikan gaji PNS tahun 2025 ini.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis.
Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino, Selasa (8/4/2025).
Vino menuturkan, kenaikan gaji PNS ini harus melalui prosedur seperti persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah disetujui Kemenkeu, baru lah kenaikan gaji PN bisa disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.
Vino menuturkan, pihaknya akan mengumumkan ke publik apabila memang ada kebijakan baru terkait gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.
Kabar Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan
Sebelumnya, kabar mengenai gaji PNS naik 2025 masuk dalam daftar Google Trends pada Selasa (8/4/2025).
Tren pencarian soal gaji PNS naik 16 persen di tahun 2025 mulai meningkat pada Senin (7/4/2025) pagi, dan terus berangsur meningkat hingga Selasa (8/4/2025) pagi.
Daftar gaji PNS 2025
Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024.
Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Baca juga: Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Penjelasan BKN, Cek Gaji PNS Golongan I-IV dan Gaji Guru
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Tunjangan khusus dan tunjangan profesi guru (TPG) nilainya bisa satu kali gaji.
Sementara penghasilan tambahan, tidak satu kali gaji.
Besaran gaji PNS mengacu pada PP nomor 5 tahun 2024
Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024, berikut daftar lengkap gaji PNS 2024 dan perkiraan gaji PNS 2025 jika naik 16 persen.
Gaji PNS golongan I
1.Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik jadi Rp 1.955.412 - Rp 2.926.216
2. Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik jadi Rp 2.135.328 - Rp 3.098.012
3. Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik jadi Rp 2.225.692 - Rp 3.229.092
4. Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik jadi Rp 2.319.884 - Rp 3.365.624
Gaji PNS golongan II
1. Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik jadi Rp 2.533.440 - Rp 4.226.344
2. Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik jadi Rp 2.766.600 - Rp 4.405.100
3. Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik jadi Rp 2.883.644 - Rp 4.591.512
4. Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik jadi Rp 3.005.676 - Rp 4.785.696
Gaji PNS golongan III
1. Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik jadi Rp 3.231.412 - Rp 5.307.232
2. Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik jadi Rp 3.368.176 - Rp 5.531.808
3. Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik jadi Rp 3.510.624 - Rp 5.765.780
4. Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik jadi Rp 3.659.104 - Rp 6.009.612
Gaji PNS golongan IV
1. Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik jadi Rp 3.813.848 - Rp 6.263.884
2. Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik jadi Rp 3.975.204 - Rp 6.528.828
3. Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik jadi Rp 4.143.404 - Rp 6.805.024
4. Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik jadi Rp 4.318.680 - Rp 7.092.820
5. Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik jadi Rp 4.501.264 - Rp 7.392.912
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:
1. Tunjangan
2. Gaji ke-13
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
4. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Sementara untuk guru, bisa mendapatkan:
1. Tunjangan profesi guru
2. Tunjangan khusus
3. Tambahan penghasilan (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250317-Bupati-Berau-Sri-Juniarsih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.