Berita Viral

Keraguan PWI dan AJI soal Jumran Oknum TNI AL Beraksi Sendirian Bunuh Jurnalis Juwita

Jumlah pelaku pembunuhan jurnalis Juwita hanya satu orang yaitu Jumran, oknum TNI AL, diragukan PWI dan AJI.

Kolase Tribunnews/BanjarmasinPost/Ist
PEMBUNUHAN WARTAWAN JUWITA - Kolase potret wartawati Juwita (23) bersama kekasihnya, oknum anggota TNI AL, dan temuan jasad Juwita di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/3/2025). Pembunuhan Juwita diragukan dilakukan Jumran sendirian (Kolase Tribunnews/BanjarmasinPost/Ist) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jumlah pelaku pembunuhan jurnalis Juwita hanya satu orang yaitu Jumran, oknum TNI AL, diragukan PWI dan AJI.

Kendati Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah melimpahkan tersangka Kelasi Satu Jumran dan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, kasus pembunuhan jurnalis Juwita masih menyisakan tanda tanya bagi insan pers.

Menanggapi hasil rekonstruksi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru pada Sabtu (5/4), Ketua Pengurus Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Zainal Helmi meragukan Jumran menghabisi Juwita seorang diri.

“Banyak kejanggalan. Ini tidak mungkin dilakukan satu orang,” katanya usai mengikuti konferensi pers pelimpahan kasus di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4).

Baca juga: Terungkap Motif Jumran Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita, Kini Terancam Hukuman Mati

Ketika itu Dandenpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo menyampaikan Jumran disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun Zainal berharap oditur militer hanya mendakwanya dengan pasal 340 dengan hukuman maksimal yaitu pidana mati.

Senada, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin menyoroti jumlah pelaku pembunuhan Juwita yang hanya seorang diri.

Ketua AJI Persiapan Banjarmasin Rendy Tisna mengatakan pihaknya sejak awal merasakan adanya kejanggalan dalam kasus yang menyeret oknum TNI AL tersebut.

WARTAWATI DIBUNUH TNI - (Kiri) Tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenakan baju tersangka saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).(Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Jumran membunuh Juwita di Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025). (Kolase BanjarmasinPost.co.id/Stanislaussene | Instagram @/juwita0515)
WARTAWATI DIBUNUH TNI - (Kiri) Tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenakan baju tersangka saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).(Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Jumran membunuh Juwita di Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025). (Kolase BanjarmasinPost.co.id/Stanislaussene | Instagram @/juwita0515) (Kolase BanjarmasinPost.co.id/Stanislaussene | Instagram @/juwita0515)

“Kami tidak pernah absen mendampingi keluarga korban dalam setiap proses hukum yang berjalan.

Kejanggalan terlihat jelas jika mencermati linimasa kejadian rangkaian peristiwa yang nyaris mustahil dilakukan oleh satu orang saja,” kata Rendy, Rabu (9/4) siang.

Rendy menyebut dugaan tersangka tidak bertindak sendiri semakin kuat ketika mempertimbangkan kondisi fisik korban, lokasi kejadian serta waktu kejadian yang sangat sempit.

Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri rekam jejak komunikasi tersangka serta orang-orang di sekitar lokasi pada waktu kejadian.

AJI Persiapan Banjarmasin juga mendesak agar uji laboratorium terkait dugaan rudapaksa oleh tersangka dilakukan lembaga independen untuk menjaga objektivitas serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan.

Kadispenal Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, saat memimpin jumpa pers,  mengatakan kemungkinan adanya tindak pidana lain tetap akan diselidiki dan dibuktikan di persidangan.

“Rekontruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian terkait rudapaksa. Kami tidak membuat reka adegannya karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” kata Wira,

Kadispenal menyatakan pihaknya masih memproses tes DNA berkaitan dugaan rudapaksa serta mengumpulkan bukti digital.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved