Berita Viral

Keraguan PWI dan AJI soal Jumran Oknum TNI AL Beraksi Sendirian Bunuh Jurnalis Juwita

Jumlah pelaku pembunuhan jurnalis Juwita hanya satu orang yaitu Jumran, oknum TNI AL, diragukan PWI dan AJI.

Kolase Tribunnews/BanjarmasinPost/Ist
PEMBUNUHAN WARTAWAN JUWITA - Kolase potret wartawati Juwita (23) bersama kekasihnya, oknum anggota TNI AL, dan temuan jasad Juwita di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/3/2025). Pembunuhan Juwita diragukan dilakukan Jumran sendirian (Kolase Tribunnews/BanjarmasinPost/Ist) 

Ramainya isu Jumran sebagai atlet organisasi bela diri di Kalsel seperti MMA, judo dan sambo mendapat bantahan. “Kalau di Kalsel, nggak ada nama Jumran untuk atlet judo,” tegas Ketua Umum Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Kalsel, Jumadiono, Rabu.

Penegasan serupa disampaikan Sekretaris Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kalsel Muhammad Ricky Fajar. “Bukan anggota sambo. Di data kartu tanda anggota (KTA) kami tidak ada nama Jumran,” ucapnya, Rabu.

Isu yang paling ramai menyebut Jumran sebagai atlet MMA. Namun hal ini dibantah keras Ketua Umum IBCA MMA Kalsel Okta Nurhidayat.

“Kami membantah tegas ada nama tersangka dalam daftar atlet kami,” ungkapnya, Rabu sore.

Dia menjelaskan foto tersangka yang beredar mengenakan baju biru dengan kalungan medali bukanlah dokumentasi MMA.
 
“Nama itu bukan atlet MMA dan tidak terdaftar di cabang MMA manapun,” tegasnya. 

Soal Dugaan Rudapaksa di Kasus Juwita, TNI Sebut Bisa Dibuktikan saat Persidangan

Jumran, anggota TNI AL menjadi tersangka kasus pembunuhan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ia merupakan tersangka pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita.

Jumran kini terancam penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

Perkara kasus ini juga telah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menuturkan, terkait dugaan rudapaksa, hal tersebut akan dibuktikan di persidangan.

“Kemaren rekontruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian, terkait ruda paksa, kami tidak membuat reka adegannya, karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” kata Kadispenal, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Ia menuturkan, saat penyidikan, penyidik berfokus pada terjadinya pembunuhan, tanpa mengabaikan dugaan lainnya, termasuk rudapaksa.

Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan tes DNA dengan cairan yang ada di rahim korban dan membutuhkan waktu untuk mengetahui hasilnya.

“Sudah kita ajukan, ini yang belum bisa kami serahkan ke Otmil, akan kita susul,” sebutnya.

Terkait jejak digital, pihak penyidik juga melakukan pengumpulan dan analisa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved