Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Bahas Mekanisme Bantuan bagi Warga yang Motornya Rusak Usai Isi BBM di SPBU

Pemkot Samarinda segera membahas mekanisme pemberian bantuan bagi warga yang motornya rusak usai mengisi BBM di SPBU. Cek syaratnya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
BANTUAN PEMKOT SAMARINDA - Ilustrasi salah satu SPBU di Kota Samarinda. Pemkot Samarinda segera membahas mekanisme pemberian bantuan bagi warga yang motornya rusak usai mengisi BBM di SPBU. Cek syaratnya. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON) 

Oleh karena itu, penerima bantuan wajib menyertakan bukti dari bengkel yang menunjukkan bahwa kerusakan motor memang disebabkan oleh BBM.

“Yang jelas harus ada keterangan dari bengkel bahwa itu memang rusak disebabkan oleh BBM. Kita juga pasti menghindari bahwa jangan sampai disalahgunakan bantuan ini,” tegas Marnabas.

Di sisi lain, Pemkot juga berencana membentuk tim independen untuk mengambil sampel BBM dari SPBU maupun kendaraan yang rusak, guna dilakukan uji laboratorium.

Langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota yang menekankan pentingnya pendekatan ilmiah sebelum menyimpulkan penyebab masalah.

Kebijakan ini diambil di tengah keresahan masyarakat yang belum mendapat kejelasan mengenai sumber masalah, sementara laporan kendaraan mogok dan brebet terus bermunculan di media sosial hingga masuk ke Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Secara resmi detailnya nanti akan disampaikan usai rapat.

Kita juga akan lakukan pengujian sesuai arahan Wali Kota, akan dibentuk tim khusus bersama dengan pihak independen untuk pengambilan sampel,” pungkasnya.

Pertamina Didesak Buka Bengkel Gratis

SPBU di Kalimantan Timur (Kaltim) diminta memberikan struk ke konsumen setelah melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Pertamina yang diinisiasi oleh Komisi II DPRD Kaltim pada Rabu 9 April 2025.

Selain itu juga mendesak agar Pertamina membuka bengkel perbaikan secara gratis.

Sebelum RDP berakhir, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky A. Pranata yang hadir dalam rapat, turut menekankan bahwa warga agar mengambil struk pembelian pasca-membeli BBM di mana pun SPBU-nya. 

Serta pihak Pertamina, harus mewajibkan SPBU 10 Kabupaten/Kota memberikan struk pembelian BBM ke warga, tanpa diminta. 

“Sedikit menambahkan saran ke Pertamina, bahwasanya setiap pembelian BBM wajib tanpa diminta memberikan struk pembelian, agar sebagai dasar jika ada kejadian yang tidak diinginkan.

Ke depan, setiap SPBU wajib memberikan struk pembelian BBM,” tegasnya.

Terkait desakan Pertamina agar membuka bengkel gratis, Manager Retail Sales Region Kalimantan Pertamina Patra Niaga, Addieb Arselan mengatakan pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan pusat untuk mengambil langkah konkret.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved