Berita Nasional Terkini
Resmi! Terjawab Isu Kenaikan Gaji PNS 16 Persen, Ini Respons dari Pemerintah
Resmi! Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), lengkap dengan besaran gaji Golongan I-IV serta rinciannya
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi! Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), lengkap dengan besaran gaji Golongan I-IV serta rinciannya.
Topik ini menjadi populer sebab kabar kenaikan gaji ASN sebelumnya telah diungkap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menurutnya, kenaikan gaji ini bertujuan sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Bahkan, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pernah menyampaikan perihal wacana akan adanya kenaikan gaji PNS tahun 2025 ini.
Airlangga menyebut, pembahasan gaji PNS naik 2025 telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Baca juga: 2 Cara Atasi Gagal Aktivasi MFA via ASN Digital, Langkah Aktivasi PNS dan PPPK di asndigital.bkn
Kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen tahun 2025 ramai di media sosial.
Isunya, pemerintah tengah mempersiapkan kenaikan gaji ASN/PNS tahun 2025.
Respons Resmi BKN
Keputusan mengenai kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.
Lantas, apakah benar gaji PNS naik 2025?
Melansir dari Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
Baca juga: Cara Mudah Aktivasi MFA ASN Digital, Panduan Lengkap Aktifkan Perlindungan Berlapis Akun MyASN
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025)
Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.
Sejauh ini, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025.
Update Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2025, Cek di Butik Logam Mulia Balikpapan |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Kurniawan Pecah Saat Prabowo Datang Melayat: Anak Saya Sudah Enggak Ada, Pak |
![]() |
---|
2 Calon Kuat Kapolri Bila Prabowo Putuskan Ganti Jenderal Listyo, Nama Lulusan Non Akpol Menguat |
![]() |
---|
Profil Ahmad Sahroni dan Pernyataannya yang Memicu Demo, Harga Jam Tangan yang Disimpan di Brankas |
![]() |
---|
Viral Video Rumah Mewah Diduga Milik Menkeu Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.