Berita Nasional Terkini

Resmi! Terjawab Isu Kenaikan Gaji PNS 16 Persen, Ini Respons dari Pemerintah

Resmi! Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), lengkap dengan besaran gaji Golongan I-IV serta rinciannya

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
KENAIKAN GAJI PNS - Ilustrasi. Pegawai Negeri Sipil (PNS) berselfie di tengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Juni 2019 silam. Resmi! Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), lengkap dengan besaran gaji Golongan I-IV serta rinciannya (TRIBUNNEWS/JEPRIMA) 

Golongan IV: Perwira Menengah Polri

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV: Perwira Tinggi Polri

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Itulah besaran gaji TNI dan Polri di 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Jumlah ini tentu akan kembali naik setelah pemerintah mengumumkan kembali peresmian kenaikan gaji PNS 2025. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Beredar Isu Kenaikan Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen, Ini Respon Pemerintah

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved