Berita Paser Terkini

Samsat Tanah Grogot di Paser Kaltim Semakin Ramai, Ada Penambahan Waktu Pelayanan

Samsat Tanah Grogot terus didatangi wajib pajak sejak dimulainya program penghapusan denda dan tunggakan pajak

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
BAYAR PAJAK KENDARAAN - Kanit Regident Polres Paser, IPDA Anwarul Naim menerangkan terkait proses cek fisik kendaraan saat ditemui di Samsat Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Kamis (10/4/2025). Animo masyarakat meningkat untuk bayar bayar pakak sejak berlakunya penghapusan denda dan tunggakan PKB. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Samsat Tanah Grogot terus didatangi wajib pajak sejak dimulainya program penghapusan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemprov Kalimantan Timur

Semenjak program itu dimulai, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah pembayaran pajak tahunan PKB dibandingkan dengan perpanjangan lima tahunan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kanit Regident Polres Paser, IPDA Anwarul Naim, mengatakan dalam dua hari terakhir lebih banyak masyarakat yang bayar pajak tahunan dibanding dengan yang memperpanjang masa berlaku TNKB.

Lebih banyak yang bayar pajak tahunan dibanding dengan yang lima tahunan.

Baca juga: Pemprov Kaltim Bagi-bagi THR, dari Pemutihan Denda Pajak hingga Rekreasi Gratis

"Kemarin yang saya cetak itu tidak sampai 20 kendaraan," ujar Naim saat ditemui di Samsat Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur pada Kamis (10/4/2025).

Seiring dengan adanya keluhan masyarakat perihal lamanya waktu menunggu untuk cek fisik kendaraan, pihaknya akan memaksimalkan pelayanan.

"Akan kita tambah personel kalau memang dibutuhkan, bisa saja kita tarik personel dari Long Ikis untuk membackup proses cek fisik kendaraan di Samsat Tanah Grogot ini," tuturnya.

Diakui sejak diberlakukannya program penghapusan denda dan tunggakan PKB, animo masyarakat untuk membayar pajak kendaraan meningkat dibanding dengan hari-hari biasanya.

BAYAR PAJAK KENDARAAN - Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Paser, Margo Birawan menerangkan terkait program penghapusan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/4/2025). Samsat Tanah Grogot kini memperpanjang jam operasional pelayanan. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)
BAYAR PAJAK KENDARAAN - Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Paser, Margo Birawan menerangkan terkait program penghapusan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/4/2025). Samsat Tanah Grogot kini memperpanjang jam operasional pelayanan. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

Naim juga mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar tidak terjadi penumpukan, sehingga proses administrasi secara cepat.

Animo masyarakat meningkat dua kali lipat dibandingkan hari-hari biasa, sebetulnya tergantung dari para wajib pajak.

"Kalau datang pagi maka prosesnya juga bisa cepat," tandasnya.

Untuk mengakomodir wajib pajak dengan maksimal, juga diberlakukan penambahan waktu pelayanan selama 30 menit dari biasanya.

Baca juga: 683 Wajib Pajak ke Samsat Tanah Grogot untuk Raih Penghapusan Denda dan Tunggakan PKB

Ada penambahan waktu pelayanan 30 menit, hanya sampai sekarang pihaknya masih bekerja dengan waktu normal.

"Karena rata-rata di jam dua ke atas itu sudah tidak wajib pajak yang mendaftar untuk bayar pajak tahunan maupun lima tahunan," tutur Naim. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved