Tribun Kaltim Hari Ini

Pemprov Kaltim Bagi-bagi 'THR', dari Pemutihan Denda Pajak hingga Rekreasi Gratis

Selain untuk meringankan pajak, Pemprov juga memberikan sewa kios gratis 6 bulan hingga rekreasi gratis di tempat wisata yang dikelola Pemprov Kaltim

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Syaifullah Ibrahim
PROGRAM THR KALTIM - Ilustrasi, Pemprov Kaltim meberikan gratis biaya masuk tempat rekreasi yang dikelola Pemprov Kaltim. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 31 Maret sampai Juni 2025 mendatang. (Tribunkaltim.co/Syaifullah Ibrahim) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberi Tunjangan Hari Raya (THR) istimewa bagi masyarakat dalam moment Idul Fitri 2025. Bukan dalam bentuk uang, tetapi THR tersebut dalam bentuk tiga kebijakan istimewa bagi masyarakat Kalimantan Timur. 

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menyampaikan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemprov dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Adapun tiga 'THR' tersebut adalah; Pertama pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Kaltim, Rudy Masud mengatakan kebijakan ini sudah diberikan sejak 8 April sampai 30 Juni 2025 mendatang.

Baca juga: 2 Destinasi Wisata di Kaltim Gratis Dikunjungi karena Program THR Gubernur Rudy Masud

"Jadi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan hanya membayar pajak tahun tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya," ujar Rudy Masud dalam kegiatan open house di Odah Etam, Senin (31/3/2025).

Selain untuk meringankan beban masyarakat, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat serta memvalidasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor.

Ilustrasi pelayanan Samsat Samarinda di Jalan M. Yamin. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur berlaku hingga 31 Desember 2024.
Ilustrasi pelayanan Samsat Samarinda di Jalan M. Yamin.  Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 8 April sampai 30 Juni 2025 mendatang. (TribunKaltim.co/Nevrianto HP )


Kemudian kebijakan kedua yaitu gratis sewa kios selama enam bulan, mulai April sampai September 2025. Kebijakan ini diperuntukan bagi para pelaku usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menyewa kios, lapak dan kantin di bawah kewenangan retribusi Pemerintah Provinsi Kaltim.

Program ini mencakup berbagai lokasi, termasuk area yang berada di beberapa SKPD dan 488 Kaltim yang ada di 243 SMA dan SMK se Kaltim.

"Pembebasan sewa kios dan lapak diharapkan dapat membantu pelaku UMKM agar tetap produktif dan berkembang di tengah tantangan ekonomi," ujar Rudy Masud.

Kemudian ketiga gratis masuk tempat rekreasi yang dikelola Pemprov Kaltim. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 31 Maret sampai Juni 2025 mendatang.

Baca juga: Warga Kaltim Dapat 3 THR Spesial Idul Fitri 2025 dari Pemprov Kaltim, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan!

Beberapa lokasi yang dapat dikunjungi secara gratis adalah Museum Mulawarman Tenggarong di Kabupaten Kutai Kartanegara serta Pusat Penangkaran Rusa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

"Kita ingin memberikan kebahagiaan bagi masyarakat Kaltim dalam merayakan Idulfitri," sambung Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Periode 2025-2030 ini berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meringankan beban ekonomi masyarakat.

Rudy-Seno mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik dan menjadikan Idulfitri tahun ini lebih bermakna bagi seluruh warga Kaltim. (TribunKaltim.co/Rita Lavenia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved