Berita Nasional Terkini
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi Cabut Gugatan Praperadilan, KPK: Barang Bukti Sudah Dilimpahkan
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi cabut gugatan praperadilan, KPK: Barang bukti sudah dilimpahkan.
Mendengar hal itu kuasa hukum Kusnadi merasa keberatan.
"Kami berpendapat materi pokok yang sudah berjalan di PN Tipikor Jakarta Pusat tentu ini hal yang berbeda terhadap Kusnadi," jelas kuasa hukum Kusnadi.
Baca juga: Istri Beberkan Kondisi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Bawa Makanan Favorit Suami Ketupat dan Krecek
Hakim tunggal Samuel Ginting kemudian menolak permohonan pihak KPK tersebut.
"Kita lanjutkan dahulu," kata hakim Samuel di persidangan.
Adapun dalam petitum permohonannya, Kusnadi meminta penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Cacat formil dan tidak sesuai prosedur. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi Cabut Gugatan Praperadilan, Apa Kata Kubu KPK?
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.