Berita Nasional Terkini

Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi Cabut Gugatan Praperadilan, KPK: Barang Bukti Sudah Dilimpahkan

Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi cabut gugatan praperadilan, KPK: Barang bukti sudah dilimpahkan.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN KUSNADI - Kuasa hukum staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mencabut gugatannya melawan KPK, Rabu (9/4/2025). Di persidangan hakim mengabulkan permohonan tersebut. KPK sebut barang bukti sudah dilimpahkan ke PN Tipikor.(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) 

Mendengar hal itu kuasa hukum Kusnadi merasa keberatan. 

"Kami berpendapat materi pokok yang sudah berjalan di PN Tipikor Jakarta Pusat tentu ini hal yang berbeda terhadap Kusnadi," jelas kuasa hukum Kusnadi. 

Baca juga: Istri Beberkan Kondisi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Bawa Makanan Favorit Suami Ketupat dan Krecek

Hakim tunggal Samuel Ginting kemudian menolak permohonan pihak KPK tersebut. 

"Kita lanjutkan dahulu," kata hakim Samuel di persidangan. 

Adapun dalam petitum permohonannya, Kusnadi meminta penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Cacat formil dan tidak sesuai prosedur.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi Cabut Gugatan Praperadilan, Apa Kata Kubu KPK?

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved