Berita Nasional Terkini
Kuasa Hukum Hasto Sebut KPK Tidak Sesuai Prosedur, Menyamar untuk Bisa Sita Ponsel Sekjen PDIP
Kuasa hukum Hasto sebut KPK tidak sesuai prosedur, menyamar untuk bisa sita ponsel Sekjen PDIP dari staf.
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Hasto sebut KPK tidak sesuai prosedur, menyamar untuk bisa sita ponsel Sekjen PDIP dari staf.
Kasus Hasto Kristiyanto vs KPK masih terus berlanjut.
Johannes Oberlin Tobing, kuasa hukum Kusnadi staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menjelaskan, proses pemeriksaan hingga penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan Johannes saat menyampaikan permohonan praperadilan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Kubu Hasto Tantang KPK untuk Hadiri Sidang Praperadilan, Klaim Ada Standar Ganda Peneggakan Hukum
Johannes mengatakan, awalnya Kusnadi, yang bekerja sebagai staf Hasto, ikut menemani Sekjen PDIP tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.
Ia mengatakan, saat menunggu Hasto, Kusnadi didatangi seseorang yang menyamar dengan mengenakan baju putih, topi, dan masker.
"Tiba-tiba Pemohon (Kusnadi) didatangi oleh seseorang dengan menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker, membohongi dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa pemohon dipanggil oleh Hasto Kristiyanto, karena meminta handphone," kata Johannes.
Johannes mengatakan, orang tersebut terkesan memanipulasi Kusnadi agar menemui Hasto yang berada di lantai 2 Gedung KPK, lantaran Sekjen PDIP itu meminta handphone.
Saat itu, kata dia, Kusnadi langsung merespons dengan menemui Hasto.
Belakangan, sosok tersebut diketahui adalah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Baca juga: Istri Beberkan Kondisi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Bawa Makanan Favorit Suami Ketupat dan Krecek
Ia mengatakan, Kusnadi turut diperiksa, digeledah, dan barang-barangnya ikut disita tanpa disertai surat panggilan resmi.
"Barang-barang yang dikuasai oleh pemohon (Kusnadi) disita tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh termohon (KPK)," ujarnya.
Johannes juga mengatakan, penyitaan barang-barang Kusnadi oleh KPK melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait hak setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Kusnadi tanpa adanya Berita Acara bertentangan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dengan demikian, penggeledahan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Kusnadi) tidak sesuai prosedur KUHAP dan melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia," ucap dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.