Berita Nasional Terkini

Viral Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Apa Benar? Penjelasan BKN dan Besaran Gaji Golongan I-IV

Beredar viral gaji PNS naik 16 persen tahun 2025, apa benar? Simak penjelasan BKN serta besaran gaji golongan I hingga IV saat ini.

Grafis TribunKaltim.co via canva
GAJI PNS NAIK - Ilustrasi. Informasi terkait gaji PNS naik 2025, benarkah? Cek penjelasan BKN (Grafis TribunKaltim.co via canva) 

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Tunjangan khusus dan tunjangan profesi guru (TPG) nilainya bisa satu kali gaji.

Sementara penghasilan tambahan, tidak satu kali gaji.

Besaran gaji PNS mengacu pada PP nomor 5 tahun 2024 

Jika mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024, berikut daftar lengkap gaji PNS:  

Gaji PNS golongan I

1.Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

2. Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

3. Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

4. Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

1. Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

2. Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved