Tambang Ilegal di Bontang

2 Dampak Negatif dari Tambang Galian C di Kanaan Bontang Kaltim, Kini Resmi Ditutup

Kegiatan pertambangan galian C di Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur resmi ditutup

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
TAMBANG ILEGAL BONTANG - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkot Bontang menertibkan aktivitas tambang Galian C, di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur Kamis (10/4/2025). Plang larang sudah terpasang. Kasus tersebut juga sudah ditangani pihak Polres Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Kegiatan pertambangan galian C di Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur resmi ditutup pada Kamis 10 April 2025. 

Selain sifatnya tambang ilegal, ternyata galian C yang berada di RT 01 ini juga memberikan 2 dampak negatif bagi masyarakat di Kecamatan Bontang Barat. 

Kegiatan penutupan tambang galian C ini dilakukan secara resmi oleh pihak berwenang yakni Dinas Kehutanan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur.

Penutupan dilakukan karena lokasi tambang berada di kawasan Hutan Lindung (hutan lindung).

Baca juga: BREAKING NEWS: Galian C di Hutan Lindung Kanaan Kota Bontang Ditutup karena Tambang Ilegal

Demikian disampaikan oleh Kabid Perizinan DPMPTSP Bontang, Febtri Manik kepada TribunKaltim.co di Bontang, Kalimantan Timur

Kata dia, langkah ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang diteruskan oleh Walikota Bontang, Neni Moerniaeni melalui surat kepada Gubernur Kaltim tertanggal 20 Maret 2025.

“Kewenangan berada di Pemprov Kaltim, maka Pemkot bersurat agar segera ditindaklanjuti,” beber Kabid Perizinan DPMPTSP Bontang, Febtri Manik.

Dampak dari tambang ini dirasakan langsung warga.

Ada dua dampak negatif yang dirasakan warga, yakni:

  • Kala hujan turun, air yang mengalir membawa pasir dan lumpur hingga mengganggu akses jalan.  
  • Selain itu, tambang juga memicu longsor dan genangan air.
TAMBANG BONTANG DITUTUP - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkot Bontang menertibkan aktivitas tambang Galian C, di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur Kamis (10/4/2025). Plang larang sudah terpasang. Kasus tersebut juga sudah ditangani pihak Polres Bontang.  (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)
TAMBANG ILEGAL BONTANG - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkot Bontang menertibkan aktivitas tambang Galian C, di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur Kamis (10/4/2025). Plang larang sudah terpasang. Kasus tersebut juga sudah ditangani pihak Polres Bontang.  (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)

Tambang Bersifat Ilegal

Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menyebut tambang tersebut jelas ilegal karena berada di kawasan Hutan Lindung.

Ia memastikan pihaknya telah memasang papan peringatan untuk mencegah aktivitas serupa terulang.

Baca juga: Galian C di Kalimantan Timur Didominasi Pasir Silika

“Ini kawasan hutan lindung. Aktivitas tambang pasir di sini ilegal,” tegasnya.

Dishut mencatat, dari total 20 ribu hektare kawasan hutan lindung di sekitar lokasi, tiga hektare telah dirambah tambang ilegal. Kerusakan lingkungan pun dinilai sudah parah.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, turut menegaskan bahwa tidak ada satu pun izin tambang galian C yang diterbitkan untuk wilayah Kota Bontang.

“Sudah jelas ilegal. Tidak boleh ada lagi aktivitas di sana,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Galian C Ilegal Eks Hotel Tirta Balikpapan, Terdakwa Akui Setoran Dana Jutaan per Minggu

Saat ini, dugaan pelanggaran tersebut telah ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

(TribunKaltim.co/Muhmmad Ridwan)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved