Berita Paser Terkini

Polsek Kuaro Berhasil Amankan Pencuri Spesialis Kabel Power RRU di Tanah Grogot Kaltim

Personel Polsek Kuaro berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian 8 pasang kabel power Remote Radio Unit (RRU) sepanjang 7 meter milik PT Telkomsel

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
HO Polsek Kuaro
AKSI PENCURIAN KABEL - Terduga pelaku pencurian kabel Power RRU milik Telkomsel yang ditahan di Polsek Kuaro, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jumat (11/4/2025). Pelaku merupakan pekerja freelance yang bertugas menangani tower yang ada di Kecamatan Samboja dan Kota Samarinda. (HO Polsek Kuaro). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Personel Polsek Kuaro berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian 8 pasang kabel power Remote Radio Unit (RRU) sepanjang 7 meter milik PT Telkomsel.

Pencurian tersebut terjadi di Tower Telkomsel TGT 044 Desa Rangan, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada 24 Maret lalu.

Peristiwa itu mulanya diketahui oleh Muhammad Alfayed Mokondongan, yang memiliki kewenangan menangani tower tersebut saat datang untuk memeriksa. 

Baca juga: Samsat Tanah Grogot di Paser Kaltim Semakin Ramai, Ada Penambahan Waktu Pelayanan

"Saat datang memeriksa, petugas itu menemukan adanya kabel daya RRU yang hilang sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuaro di hari itu juga," terang Kapolsek Kuaro, IPTU Andi Farial melalui sambungan telepon, Jumat (11/4/2025).

Berdasar laporan itu, personel Polsek Kuaro bertindak cepat untuk mengumpulkan informasi dan hasilnya ditemukan adanya seorang pemuda yang beberapa hari sebelumnya tengah melakukan penanganan.

"Kami berhasil mengantongi identitas pelaku dari informasi yang dikumpulkan, terduga pelaku ini merupakan pekerja freelance yang biasa ditugaskan menangani masalah tower telkomsel," tambahnya.

Pelaku dalam kasus tersebut merupakan pemuda asal Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial PS (27), yang merupakan pekerja freelance PT Mitratel dengan wilayah kerja Samboja dan Samarinda.

Pengakuan dari pelaku, Ia sudah bekerja freelance selama 4 tahun dan bertanggung jawab terhadap tower-tower telkomsel di Samboja dan Samarinda.

"Berbekal pengalamannya itu, pelaku sudah mengetahui seluk beluk dari tower telkomsel sehingga mudah memancarkan aksinya. Pengakuan pelaku, baru sekali beraksi di Paser," ungkap Andi.

Terduga pelaku diamankan saat datang ke Polsek Kuaro pada 10 April lalu untuk melakukan klarifikasi terhadap foto dirinya yang tersebar di grup WhatsApp, yang dicurigai sebagai pelaku pencurian.

Awalnya terduga pelaku mengelak atas tindakannya, namun pada akhirnya mengakui perbuatannya setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh kepolisian.

"Terduga pelaku mengakui telah mengambil barang berupa 8 pasang kabel tembaga yang ada di TKP, itu diperkuat setelah ditemukan nota penjualan bertuliskan nama Panji," papar Kapolsek Kuaro.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengakuan dan barang bukti yang diamankan oleh kepolisian.

"Hari ini baru kami tahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP, kami juga masih melakukan pendalam jika terdapat keterlibatan pihak lainnya," pungkas Andi.

Adapun barang bukti lain yang diamankan oleh personel Polsek Kuaro yaitu sebilah sabit, 1 tang pemotong, sejumlah kunci pembuka baut serta potongan kabel. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved