Respons Persoalan Kendaraan Rusak Setelah Isi BBM, Komisi II DPRD Kaltim Panggil Semua Pihak Terkait
Komisi II DPRD Kaltim bergerak cepat dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait masalah BBM di Kaltim.
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Persoalan kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan setelah mengisi BBM di sejumlah SPBU di Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur dalam beberapa pekan terakhir menjadi persoalan yang sangat dikeluhkan banyak masyarakat.
Kepolisian sudah sempat turun tangan. Semua menegaskan, BBM yang tersebar di SPBU baik-baik saja.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra Soroti Minimnya Dokter di Benua Etam
Akan tetapi hasil ini bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.
Masih banyak didapati keluhan masyarakat soal kendaraan mereka yang tiba-tiba macet.
Bukan hanya motor yang sudah puluhan ribu kilometer.
Motor baru juga ada yang ikut-ikutan rewel selepas mengisi bensin.
Atas persoalan tersebut, Komisi II DPRD Kaltim bergerak cepat dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait, yakni ESDM Kaltim, DPKUKMP Kaltim, Kapolres Samarinda, PT Kilang Pertamina Internasional Unit Balikpapan, PT Pertamina Patraniaga Regional Kalimantan, Pengelola SPBU Selamet Riadi, Perwakilan Bengkel dan Budgos, pada Rabu (9/4/2025).
Rapat berjalan cukup panas karena pihak Pertamina enggan untuk bertanggungjawab atas persoalan yang sedang dihadapi masyarakat luas.
Kendati demikian setelah melalui perdebatan yang panjang akhirnya pihak Pertamina menyetujui desakan dari Komisi II untuk memberikan solusi sementara atasi kendaraan berebet dengan membuka bengkel gratis.
Dikatakan, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa negara telah mengatur hak konsumen jika mereka dirugikan terhadap apa yang mereka konsumsi, maka dapat melakukan gugatan ke ranah hukum untuk mendapatkan ganti rugi.
Sabaruddin mengatakan Komisi II akan merekomendasikan agar BPK dan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pertamina dan SPBU yang ada di Kaltim, khususnya Samarinda, Balikpapan dan Kukar.
Selain itu, Komisi II akan melakukan kunjungan kerja ke Pertamina dan Kementerian ESDM di Jakarta untuk melaporkan kejadian BBM yang bermasalah yang terjadi di Kaltim dengan membawa fakta dan data yang berasal dari masyarakat yang menjadi korban.
"Rapat bersepakat, Pertamina bersedia untuk memberikan pelayanan bengkel gratis di setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur kepada masyarakat yang kendaraannya rusak akibat menggunakan BBM dari Pertamina yang dibeli dari SPBU resmi sesuai dengan merk kendaraan. Pelayanan bengkel gratis oleh Pertamina," terangnya.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga, Eko, menyampaikan permohonan maaf terhadap apa yang telah dialami oleh masyarakat karena menggunakan BBM dari Pertamina.
Namun, Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan pembelaan terhadap BBM yang didistribusikan sudah melalu uji yang tetat sebelum didistribusikan.
| Rupiah Melemah, Pengusaha Batu Bara di Kaltim Mulai Tercekik karena Tingginya Biaya Produksi |
|
|---|
| 3 Alasan Pendemo Kepung Markas 7 Parpol di Samarinda, Buntut Hak Angket DPRD Pasca-demo 21 April |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Aliansi Rakyat Kaltim Kepung 7 Kantor Parpol di Samarinda, Tagih Hak Angket DPRD |
|
|---|
| Kemendagri Beri Lampu Hijau, Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Segera Masuk Rapat Banmus |
|
|---|
| Update Harga BBM Hari Ini Rabu 20 Mei 2026, Dexlite Alami Lonjakan Harga Paling Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/11042025_Rapat_Dengar_Pendapat_Komisi_II_DPRD_Kaltim_dengan_ESDM_KaltimJPG.jpg)