Pilkada Tasikmalaya 2024
3 Calon Bupati di PSU Pilkada Tasikmalaya 2024 dan Wakilnya, Ai Diantani Gantikan Ade Sugianto
Inilah 3 calon Bupati dan wakilnya di PSU Pilkada Tasikmalaya 2024, Ai Diantani gantikan Ade Sugianto.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 3 calon Bupati dan wakilnya di PSU Pilkada Tasikmalaya 2024, Ai Diantani gantikan Ade Sugianto.
Berdasarkan tahapan PSU yang dirilis oleh KPU Tasikmalaya, pemungutan suara ulang dijadwalkan pada Sabtu, 19 April 2025.
Terdapat 3 pasang calon Bupati dan wakilnya, di antaranya ada istri Ade Sugianto yakni Ai Diantani.
Ya, Ai Diantani menggantikan suaminya yang sebelumnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Hasil PSU Pilkada Buru Maluku 2024 Digugat Lagi ke MK, Disebut Banyak Kecurangan
Berikut daftar pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya lengkap visi dan misinya sebagaimana diunggah di Instagram @kpu_kabtasik.

1 .CALON BUPATI Dr. H. IWAN SAPUTRA, S.E., M.Si.
CALON WAKIL BUPATI DEDE MUKSIT ALY, Z.A.
VISI
Terwujudnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang maju, sejahtera lahir batin
MISI
Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, beriman dan berakhlakul karimah.
Meningkatkan kualitas kesehatan dan kuantitas sarana prasarana pelayanan kesehatan.
Mewujudkan pertumbuhan ekonomi perdesaan dan ekonomi kerakyatan melalui sektor pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, melayani dan modern.
Mewujudkan infrastruktur yang berkualitas.
Baca juga: Akhmad Syarifuddin alias Ome, Calon Wakil Wali Kota di PSU Palopo 2025 Lolos Sanksi Diskualifikasi
2. CALON BUPATI H. CECEP NURUL YAKIN
CALON WAKIL BUPATI H. ASEP SOPARI AL-AYUBI
VISI
Tasikmalaya yang Religius/Islami, Maju, Adil dan Makmur
MISI
Mewujudkan manusia yang sehat, cerdas, produktif, religius, berakhlak, serta berbudaya.
Mendorong ekonomi maju dengan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan biaya hidup murah melalui kemandirian pangan dan kedaulatan air.
Meningkatkan kemaslahatan dengan memfasilitasi kesempatan berusaha, mewujudkan iklim investasi guna menciptakan lapangan kerja, hilirisasi serta pemberdayaan UMKM berbasis potensi lokal. Mewujudkan SDM unggul untuk kolaborasi mewujudkan SDM yang tangguh, berdaya saing dan berkarakter.
Membangun infrastruktur yang merata dan berkelanjutan, berkeadilan dengan didukung sektor digital.
Meningkatkan kualitas demokrasi, menyelenggarakan pemerintahan yang berpihak pada rakyat, menghindari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, memimpin dengan hati dan keteladanan.
3. CALON BUPATI
Hj. AI DIANTANI ADE SUGIANTO, S.H.,M.Kn.
CALON WAKIL BUPATI
H. IIP MIFTAHUL PAOZ
VISI
Dengan semangat gotong royong, mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya yang religius/islami, maju, sejahtera dan berkelanjutan
MISI
Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, berkepribadian dan berakhlakul karimah.
Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas infrastruktur layanan dasar yang berwawasan lingkungan hidup berkelanjutan.
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, melayani dan inovatif.
Baca juga: Jadwal PSU Pasaman Sumbar 2025 Lengkap Daftar 3 Calon Bupati dan Wakil, Parulian Gantikan Anggit
Tahapan dan Jadwal PSU Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Tasikmalaya 2024
1. Penyusunan Anggaran, Tahapan, dan Jadwal PSU
4 Maret 2025 – 19 April 2025
2. Sosialisasi Pelaksanaan PSU kepada Peserta Pemilu, Stakeholder, dan Masyarakat
7 Maret 2025 – 18 April 2025
3. Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc
7 Maret 2025 – 30 April 2025
4. Pengadaan dan Pendistibusian Perlengkapan PSU
4 Maret 2025 – 18 April 2025
5. Pengumuman Pendaftaran Calon untuk Parpol yang Pasangannya Didiskualifikasi
4 Maret 2025 – 7 Maret 2025
6. Pendaftaran Pasangan Calon/Penggantian Calon Terdiskualifikasi
8 Maret 2025 – 10 Maret 2025
7. Pemeriksaan Kesehatan
8 Maret 2025 – 14 Maret 2025
8. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
9 Maret 2025 – 14 Maret 2025
9. Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
23 Maret 2025
10. Pelaksanaan Kampanye
26 Maret 2025 – 15 April 2025
11. Masa Tenang
16 April 2025 – 18 April 2025
12. Persiapan Pemungutan Suara
15 April 2025 – 18 April 2025
13. Pelaksanaan Pemungutan Suara (PSU)
19 April 2025
14. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
20 April 2025 – 2 Mei 2025
15. Penetapan Calon Terpilih
- Tanpa Permohonan PHP : Paling lama 3 hari setelah KPU menerima surat dari MK
- Penetapan Pasca MK : Paling lama 3 hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.