Berita Nasional Terkini

Dedi Mulyadi Resmi Larang Permintaan Sumbangan di Jalan Raya di Seluruh Jawa Barat

Dedi Mulyadi resmi larang permintaan sumbangan di jalan raya di seluruh Jawa Barat, berlaku mulai 14 April 2025.

TribunJabar/Auzi Noviandi
DIKERUMUNI WARGA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikerumuni warga saat berkunjung ke Pendopo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jumat (11/4/2025). Dedi Mulyadi resmi larang permintaan sumbangan di jalan raya di seluruh Jawa Barat, berlaku mulai 14 April 2025. (TribunJabar/Auzi Noviandi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dedi Mulyadi resmi larang permintaan sumbangan di jalan raya di seluruh Jawa Barat, berlaku mulai 14 April 2025.

Usai bekerja langsung di lapangan dan bertemu masyarakat, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan aturan baru yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Dedi Mulyadi melarang bagi masyarakat melakukan pemungutan pembangunan di jalan raya.

Larangan ini akan dirilis secara resmi lewat Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: Dedi Mulyadi Respons Permintaan Maaf Jeje Govinda, Tidak Boleh Bawa Selingkuhan, Bawa Anak Boleh

"Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya," ujar Dedi Mulyadi, Sabtu (12/4/2025).

Dikatakan Dedi, surat edaran itu berlaku untuk semua jenis pungutan, baik yang mengatasnamakan sumbangan pembangunan masjid atau tempat ibadah lainnya. 

Menurutnya, pungutan yang dilakukan masyarakat di jalan raya, bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas.

"Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan yang lainnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas," katanya.

Apabila ada pungutan atau sumbangan di jalan raya untuk pembangunan masjid maupun musala, maka Pemprov Jabar hingga pemerintah desa akan mencari solusinya.

"Itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam. Dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas," katanya.

Dedi Mulyadi pun meminta agar kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota di seluruh daerah di Jabar untuk melakukan langkah antisipatif dari larangan pungutan pembangunan di jalan raya.

"Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati, dan walikota segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut," ucapnya.

SUMBANGAN DI JALAN RAYA - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat sidak ke Pasteur pada 8 April 2025. Dedi Mulyadi akan menerbitkan surat edaran larangan permintaan sumbangan atau pungutan di jalan raya. (Tribunjabar.id / Hilman Kamaludin)
SUMBANGAN DI JALAN RAYA - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat sidak ke Pasteur pada 8 April 2025. Dedi Mulyadi akan menerbitkan surat edaran larangan permintaan sumbangan atau pungutan di jalan raya. (Tribunjabar.id / Hilman Kamaludin) (tribunjabar.id / Hilman Kamaludin)

Trotoar di Pasteur Bandung Bersih dari Bangunan Liar usai Disidak Dedi Mulyadi 

Trotoar di sepanjang Jalan Djunjunan atau Pasteur, Kota Bandung saat ini sudah terbebas dari bangunan liar yang dibangun oleh pedagang kali lima (PKL) karena ditertibkan Satpol PP.

Penertiban tersebut dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada 8 April 2025 dan meminta bangunan liar di trotoar Pasteur ditertibkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved