Berita Nasional Terkini
Gaji Pensiunan 2025 Naik 16 Persen Sama dengan Kenaikan Gaji PNS? Penjelasan PT Taspen hingga BKN
Gaji pensiunan 2025 naik 16 persen sama dengan kenaikan gaji PNS? Penjelasan PT Taspen dan BKN. Bocoran Menko Airlangga. Besaran gaji PNS, Pensiunan
TRIBUNKALTIM.CO - Apakah gaji pensiunan 2025 naik 16 persen sama dengan kenaikan gaji PNS?
Kabar terkait gaji pensiunan naik 16 persen sama dengan kenaikan gaji PNS 2025 ini ramai beredar hingga sejumlah pihak mempertanyakan kebenarannya.
Informasi terkait kabar kenaikan gaji pensiunan 2025 dan PNS hingga 16 persen mendominasi perbincangan sejak pertengan pekan ini.
Belum lama ini, beredar info tentang kenaikan gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen.
Baca juga: Info Resmi: Jadwal Pencairan Gaji 13 2025 dan Besaran yang Diterima oleh ASN Sesuai Masa Kerja
Sementara itu, tertanggal 28 November 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyampaikan dalam berbagai kesempatan.
Dimana orang nomor satu di Indonesia itu juga menyampaikan pernyataannya dengan tegas, tentnag komitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, guru, sampai pensiunan.
Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan regulasi resmi melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.
Lantas bagaimana kebijakan naiknya gaji terutama para pensiunan PNS dari seluruh golongan tahun 2025?
Penjelasan PT Taspen
PT Taspen selaku lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola program tabungan hari tua dan pensiun bagi ASN, segera memberikan klarifikasi melalui kanal resminya.
Dalam pernyataannya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi resmi yang menyatakan adanya kenaikan gaji pensiun PNS pada tahun 2025.
Pihak Taspen juga mengingatkan para peserta pensiun agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.

Lembaga ini menegaskan bahwa seluruh ketentuan mengenai besaran manfaat pensiun tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya sudah menetapkan kenaikan gaji pensiun di tahun tersebut.
Dengan demikian, kabar tentang adanya tambahan 16 persen terhadap gaji pensiun PNS pada 2025 dapat dipastikan sebagai informasi tidak benar alias hoaks.
Baca juga: Gaji PNS Guru Setelah Mengalami Kenaikan di Tahun 2025, Cek Besarannya Berdasarkan Golongan
Taspen juga mengimbau kepada seluruh peserta agar senantiasa memperbarui informasi hanya melalui saluran resmi dan terpercaya.
Pada tahun 2025, besaran gaji pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Ketentuan ini mengatur secara rinci mengenai besaran nominal yang diterima oleh para pensiunan PNS berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Adapun, bagi pensiunan yang berada dalam kategori Golongan I, gaji pensiun terbagi menjadi empat jenjang, diantaranya:
GOLONGAN I
- Golongan Ia, nominal yang diterima berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200.
- Golongan Ib menerima antara Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300.
- Golongan Ic, nilai pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200.
- Golongan Id, gaji pensiun berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
GOLONGAN II
- Golongan II, besaran gaji pensiun juga mengalami peningkatan sesuai jenjang.
- Golongan IIa memperoleh kisaran antara Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900.
- Golongan IIb, nominal yang diterima berada pada angka Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800.
- Golongan IIc, dana pensiun yang diterima berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700.
- Golongan IId menerima gaji pensiun dengan nominal antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
GOLONGAN III
- Golongan IIIa, dana pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600.
- Golongan IIIb, kisarannya berada antara Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200.
- Golongan IIIc, nominal pensiun tercatat antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100.
- Golongan IIId menerima gaji pensiun dalam rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
GOLONGAN IV
- Golongan IVa, nominal pensiun ditetapkan antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000.
- Golongan IVb, kisarannya meningkat menjadi Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800.
- Golongan IVc menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900.
- Golongan IVd memperoleh dana pensiun dengan nilai antara Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900.
- Golongan IVe tercatat sebagai jenjang dengan nominal tertinggi, yakni berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Disisi lain, besaran nominal tersebut telah disesuaikan pada tahun 2024 dan akan tetap berlaku hingga adanya regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah.
Selain itu, aturan terkait gaji terusan bagi ahli waris pensiunan juga masih mengacu pada ketentuan yang sama.
Dengan adanya klarifikasi ini, para pensiunan PNS diharapkan lebih waspada terhadap penyebaran kabar palsu yang dapat menyesatkan publik.
Baca juga: Resmi! Jadwal Pencairan Gaji 13 2025 dan Besaran Uang yang Diterima oleh ASN Berdasarkan Masa Kerja
Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen, Kata BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah kabar kenaikan gaji PNS tahun 2025 ini.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis.
Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino, Selasa (8/4/2025).
Vino menuturkan, kenaikan gaji PNS ini harus melalui prosedur seperti persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah disetujui Kemenkeu, baru lah kenaikan gaji PN bisa disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.
Vino menuturkan, pihaknya akan mengumumkan ke publik apabila memang ada kebijakan baru terkait gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.
Daftar gaji PNS 2025
Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024.
Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Tunjangan khusus dan tunjangan profesi guru (TPG) nilainya bisa satu kali gaji.
Sementara penghasilan tambahan, tidak satu kali gaji.
Besaran gaji PNS mengacu pada PP nomor 5 tahun 2024
Jika mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024, berikut daftar lengkap gaji PNS:
Gaji PNS golongan I
1.Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
2. Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
3. Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
4. Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
1. Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
2. Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
3. Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
4. Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
1. Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
2. Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
3. Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
4. Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
1. Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
2. Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
3. Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4. Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
5. Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS dan guru PNS
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:
1. Tunjangan
2. Gaji ke-13
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
4. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Sementara untuk guru, bisa mendapatkan:
1. Tunjangan profesi guru
2. Tunjangan khusus
3. Tambahan penghasilan
Baca juga: Nominal Gaji PNS Guru Setelah Mengalami Kenaikan di Tahun 2025, Cek Besaran Berdasarkan Golongan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, kontan.co.id, TribunJabar.id dengan judul Apakah Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025? Ini Bocoran dari BKN dan Tribunpriangan.com dengan judul Penjelasan Taspen Soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 16 Persen 2025.
gaji pensiunan 2025
gaji PNS
kenaikan gaji PNS 2025
kenaikan gaji pns 2025 berapa persen
Taspen
TribunKaltim.co
Catat Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Terbaru, Info Link Pendaftaran PPPK Tahap 2, Cek Info Gaji PPPK 2025 |
![]() |
---|
Terjawab Apakah Gaji PNS Naik Tahun 2025, Cek Penjelasan BKN Soal Isu Kenaikan Gaji PNS 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Gaji ke-13, Cair 100 Persen? Komponen dan Daftar Tunjangan yang Cair Usai Lebaran |
![]() |
---|
Resmi! Terjawab Isu Kenaikan Gaji PNS 16 Persen, Ini Respons dari Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.