Berita Nasional Terkini
Gaji PNS Guru Setelah Mengalami Kenaikan di Tahun 2025, Cek Besarannya Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 menjadi topik yang hangat dibicarakan di berbagai kanal media sosial dan internet
Penulis: Heriani AM | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 menjadi topik yang hangat dibicarakan di berbagai kanal media sosial dan internet.
Bahkan, kenaikan gaji PNS tersebut pun akan naik mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Tak lupa, untuk mereka yang berprofesi sebagai guru pun akan mendapatkan kenaikan gaji ini lho.
Baca juga: Terjawab Apakah Gaji PNS Naik Tahun 2025, Cek Penjelasan BKN Soal Isu Kenaikan Gaji PNS 2025
Kenaikan gaji PNS tersebut sudah tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tentunya, dengan adanya kenaikan gaji di kalangan PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Nah, khusus untuk guru yang berstatus sebagai PNS pun juga akan mengalami kenaikan gaji juga.
Namun, yang membedakannya adalah dari besaran tunjangan dan golongan yang diberikan.
Guru PNS bisa mendapatkan tunjangan khusus, tambahan penghasilan, tunjangan profesi guru.
Yang mana, dalam tunjangan khusus profesi guru (TPG) ini besarannya akan sama dengan satu kali gaji lho.

Lantas, berapa besaran gaji PNS Guru saat ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Besaran Gaji PNS Guru 2025
Jika mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024, berikut daftar lengkap gaji PNS saat ini:
Gaji PNS golongan I
1.Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
2. Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
3. Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
4. Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Berapa Harga BBM Pertamina Hari Ini? Cek Rincian Lengkap per 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
6 Fakta Baru Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ilham Ketua Bela Diri Kempo, Pelaku Penculikan Mantan Atlet |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Terancam Pasal Perintangan Penyidikan terkait 4 HP di Plafon dan 3 Mobil 'Hilang' |
![]() |
---|
Ketua DPR RI Dukung Aturan Beli Gas 3 Kg Pakai NIK, tapi Jangan Timbulkan Persoalan Teknis |
![]() |
---|
Viral Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal Dipukul Cangkul, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.