Berita Nasional Terkini

Gaji PNS Guru Setelah Mengalami Kenaikan di Tahun 2025, Cek Besarannya Berdasarkan Golongan

Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 menjadi topik yang hangat dibicarakan di berbagai kanal media sosial dan internet

Penulis: Heriani AM | Editor: Christoper Desmawangga
Kolase TribunTimur.com
GAJI PNS NAIK - Foto ilustrasi gaji ASN. Gaji PNS naik 16 persen di 2025, ini besaran gaji PNS Golongan I hingga IV serta gaji TNI dan Polri. (Kolase TribunTimur.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 menjadi topik yang hangat dibicarakan di berbagai kanal media sosial dan internet.

Bahkan, kenaikan gaji PNS tersebut pun akan naik mulai dari golongan I hingga golongan IV.

Tak lupa, untuk mereka yang berprofesi sebagai guru pun akan mendapatkan kenaikan gaji ini lho.

Baca juga: Terjawab Apakah Gaji PNS Naik Tahun 2025, Cek Penjelasan BKN Soal Isu Kenaikan Gaji PNS 2025

Kenaikan gaji PNS tersebut sudah tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tentunya, dengan adanya kenaikan gaji di kalangan PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Nah, khusus untuk guru yang berstatus sebagai PNS pun juga akan mengalami kenaikan gaji juga.

Namun, yang membedakannya adalah dari besaran tunjangan dan golongan yang diberikan.

Guru PNS bisa mendapatkan tunjangan khusus, tambahan penghasilan, tunjangan profesi guru.

Yang mana, dalam tunjangan khusus profesi guru (TPG) ini besarannya akan sama dengan satu kali gaji lho.

KENAIKAN GAJI PNS - Ilustrasi. Pegawai Negeri Sipil (PNS) berselfie di tengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Juni 2019 silam. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
GAJI PNS NAIK - Ilustrasi. Pegawai Negeri Sipil (PNS) berselfie di tengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Juni 2019 silam. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA) (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Lantas, berapa besaran gaji PNS Guru saat ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Besaran Gaji PNS Guru 2025

Jika mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024, berikut daftar lengkap gaji PNS saat ini:

Gaji PNS golongan I 

1.Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

2. Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

3. Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

4. Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved