Bantuan Sosial
PKH dan BPNT Cair pada April 2025, Pemerintah Tidak Lagi Pakai Data DTKS, Cek Penerima di cekbansos
Bansos PKH dan BPNT cair pada April 2025, pemerintah tidak lagi pakai data DTKS, cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id.
TRIBUNKALTIM.CO - Bansos PKH dan BPNT cair pada April 2025, pemerintah tidak lagi pakai data DTKS, cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id.
Pencairan dana Bantuan sosial (bansos) sudah ditunggu-tunggu para penerimanya.
Untuk penerima bansos PKH 2025 dan BPNT ini dapat mengeceknya langsung di cekbansos.kemensos.go.id.
Berbeda dari quartal satu Januari-Maret 2025, pada quartal dua ini pemerintah tidak akan lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) untuk menentukan KPM penerima bansos PKH dan BPNT.
Mulai quartal dua April-Juni 2025, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menentukan KPM penerima bansos.
Baca juga: Cek Bansos PKH 2025 dan BPNT, Jadwal Pencairan dan Link cekbansos dari Kemensos, Gunakan NIK KTP
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan dua jenis bantuan sosial (bansos) pada April 2025.
Dua jenis bansos yang disalurkan untuk pada April 2025 tersebut, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada 2025, pemerintah telah menetapkan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun dari APBN 2025, yang di antaranya ditujukan untuk bansos PKH dan BPNT.
Pemerintah menetapkan target penerima PKH mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sedangkan untuk BPNT diberikan untuk 18,27 juta KPM pada 2025.
Penyaluran bansos PKH pada April 2025 merupakan penyaluran tahap kedua di 2025 yang diberikan untuk tiga bulan hingga Juni 2025.
Sedangkan, penyaluran bansos BPNT pada April 2025 merupakan penyaluran tahap keempat di tahun 2025.
Uang bantuan akan disalurkan langsung oleh pemerintah ke masing-masing KPM melalui PT Pos Indonesia maupuan Bank Himbara.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT April-Juni 2025
- PKH
Bantuan bansos PKH diberikan sesuai kategori dan maksimal 4 jiwa dalam 1 Keluarga Penerima Manfaat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.