Berita Samarinda Terkini

Kecelakaan Angkot Samarinda Jadi Perhatian, Kendaraan Tak Lulus KIR, Dishub Siapkan Solusi 2026

Insiden kecelakaan angkot rem blong di Gunung Manggah beberapa waktu lalu menjadi gambaran nyata betapa buruknya Angkot Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI Prasetyo
KONDISI ANGKOT SAMARINDA - Ilustrasi. Potret angkot di salah satu sudut kota Samarinda. Banyak di antaranya tak lagi layak jalan dan tak memiliki uji KIR aktif (27/2/2025). Insiden kecelakaan angkot rem blong di Gunung Manggah beberapa waktu lalu menjadi gambaran nyata betapa buruknya Angkot Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Insiden kecelakaan angkot rem blong di Gunung Manggah, Kelurahan Sungai Dama beberapa waktu lalu menjadi gambaran nyata betapa buruknya kondisi angkutan kota (angkot) di Samarinda.

Peristiwa ini membuka kembali diskursus tentang transportasi publik yang tak hanya tidak layak, tapi juga membahayakan keselamatan.

Dengan sebagian besar kendaraan sudah uzur, tak layak jalan, dan tidak memenuhi syarat administratif, potensi kecelakaan seperti yang terjadi di Gunung Manggah bisa saja terulang.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Ayatullah Khumaini, secara gamblang mengungkapkan bahwa sebagian besar angkot yang masih beroperasi saat ini tak lagi memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.

Bahkan, izin dan data uji KIR banyak yang sudah tidak aktif.

Baca juga: Rencana Modernisasi Parkir Samarinda Belum Terwujud, Kadishub Beberkan 3 Faktor Krusial

“Angkot yang beroperasi di Samarinda totalnya kurang lebih 222 unit berdasarkan trayek. Tapi, berdasarkan data kami, banyak yang izinnya sudah mati dan KIR-nya tidak aktif,” ujarnya (13/4).

Ayatullah menjelaskan bahwa dari 19 trayek yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK), tidak semuanya masih berjalan. Beberapa trayek bahkan telah mati karena angkot-angot di jalur tersebut sudah tidak eksis lagi.

Temuan ini diperoleh dari pengecekan terakhir Dishub di tahun 2024.

“Tidak semua trayek itu berfungsi. Ada yang memang sudah tidak berjalan karena kendaraan di trayek tersebut sudah tidak ada,” jelasnya.

Kondisi ini semakin menguatkan urgensi pembaruan sistem transportasi publik di Samarinda.

Baca juga: Pria Tua Diduga Cabuli Bocah Samarinda Kini Ditahan Polisi, Keranjang Kue jadi Petunjuk

Sebelumnya Dishub Kota Samarinda juga telah menggulirkan wacana angkutan umum massal berbasis bus sebagai solusi jangka panjang, meski realisasinya belum bisa dinikmati dalam waktu dekat.

“Terkait wacana transportasi baru, saat ini memang belum ada. Tapi mungkin tahun 2026 sudah mulai kami ajukan. Harapannya, angkutan ini nantinya akan sesuai dengan standar SDM dan keselamatan,” terang Ayatullah.

Ia menambahkan, meskipun ada pengusaha angkot yang mencoba memperpanjang masa berlaku KIR, banyak kendaraan yang tetap tidak bisa lolos karena tidak memenuhi standar teknis.

Salah satu kendala utama adalah usia kendaraan yang melebihi batas maksimal 10 tahun.

“Meski diperpanjang KIR-nya, tetap tidak bisa karena ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Kendaraan maksimal 10 tahun. Batas operasional itu sampai tahun 2035, dan semua akan dicek kelayakannya secara menyeluruh—mulai dari ban, rem, hingga aspek teknis lainnya oleh pihak pengujian kendaraan bermotor,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved