Berita Balikpapan Terkini

Polemik BBM Merusak Kendaraan di Balikpapan Makin Masif, BPSK Buka Pintu Pengaduan Konsumen Akhir

Menyikapi masalah BBM merusak kendaraan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Balikpapan mengambil sikap proaktif.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
BBM RUSAK KENDARAAN - Ilustrasi Pengisian BBM di SPBU di Balikpapan. BPSK Balikpapan mengajak konsumen akhir yang mengalami kerugian akibat mengisi BBM di SPBU untuk segera melapor dengan menyertakan bukti setelah sebelumnya berupaya menyelesaikan masalah langsung dengan pihak SPBU. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polemik seputar sejumlah kendaraan warga Balikpapan yang mengalami kerusakan signifikan usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU resmi Pertamina terus bergulir.

Kerugian materiil pun tak terhindarkan, di mana estimasi biaya perbaikan fuel pump untuk sepeda motor dilaporkan mencapai angka antara Rp 750 ribu-1 juta. 

Menyikapi keresahan masyarakat ini, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Balikpapan mengambil sikap proaktif. 

Lembaga ini mengimbau secara terbuka kepada seluruh konsumen akhir di Balikpapan yang merasa menjadi korban akibat insiden pengisian BBM tersebut untuk segera menyampaikan laporan resmi.

Kepala BPSK Balikpapan, Yogi, menegaskan kesiapan lembaganya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi kriteria. 

Baca juga: Motor Rusak pasca Isi BBM di SPBU, Ratusan Driver Ojol di Samarinda Tunggu Realisasi Bengkel Gratis

“Belum ada laporan yang masuk. Kami persilakan kalau ada konsumen yang sesuai kriteria untuk melaporkan kasusnya. Kami akan tindak lanjuti dengan senang hati,” ujarnya, Minggu (13/4/2025). 

Hanya saja, menurut Yogi, tidak semua pihak dapat mengajukan aduan ke BPSK.

Sesuai dengan mandatnya, BPSK hanya menerima laporan dari konsumen akhir hingga individu yang menggunakan barang atau jasa untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk tujuan komersial lebih lanjut.

Lebih lanjut, Yogi menggarisbawahi tahapan penting sebelum pengajuan laporan ke BPSK.

"Konsumen diwajibkan untuk terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian masalah secara langsung dengan pihak SPBU terkait," umbuh Yogi. 

Baca juga: Ratusan Motor Ojol Rusak Diduga Usai Isi BBM, Wagub Kaltim Seno Aji: Kami tak Tinggal Diam

Apabila upaya tersebut menemui jalan buntu, tidak mendapatkan respons yang memuaskan, atau bahkan diabaikan, barulah konsumen memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan laporan resmi ke sekretariat BPSK.

Proses pelaporan di BPSK dimulai dengan pengisian formulir yang tersedia di sekretariat.

Selain itu, konsumen juga diminta untuk melampirkan kronologi pengaduan secara tertulis beserta bukti-bukti pendukung yang relevan.

Tim BPSK akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan validitas laporan sebelum memutuskan langkah tindak lanjut.

Dalam penyelesaian sengketa konsumen, BPSK memiliki beragam mekanisme yang dapat ditempuh, yaitu mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. 

Baca juga: DPPKUKM Kaltim: Aplikasi SiKomeng Jadi Akses Pengaduan Warga yang Motornya Alami Brebet Usai Isi BBM

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved