Rabu, 8 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

3 Agenda Penting dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan di Hotel Gran Senyiur

DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
RAPAT PARIPURNA DPRD - Ketua DPRD Balikpapan dan wakilnya bersama Wakil Walikota Balikpapan usai menandatangani berita acara pada Senin (14/4/2025) di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. DPRD dan Pemkot Balikpapan menyepakati dua raperda strategis dan menyampaikan LKPJ Walikota dalam rapat paripurna. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (14/4/2025). 

Rapat tersebut merupakan bagian dari agenda kerja legislatif dan eksekutif dalam menyepakati beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) strategis.

Rapat paripurna dihadiri oleh sedikitnya 38 anggota DPRD dari total 45 anggota yang ada, serta sejumlah perwakilan instansi pemerintahan di lingkungan Kota Balikpapan.

Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan pentingnya pembahasan yang dilakukan, menyangkut regulasi yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Baca juga: DPRD Balikpapan Desak Transparansi Pengawasan Kualitas BBM di SPBU Pertamina

Dalam rapat tersebut, terdapat tiga pembahasan utama:

Pertama, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Balikpapan terhadap jawaban fraksi-fraksi DPRD atas Raperda Kota Balikpapan tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), disertai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. 

Raperda ini bertujuan untuk mengatur tata kelola penanggulangan kedaruratan akibat bahan berbahaya dan beracun, mengingat Balikpapan sebagai kota industri memiliki potensi risiko terhadap limbah B3.

Pembahasan kedua yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap jawaban Wali Kota atas Raperda Kota Layak Anak, yang juga ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. 

Raperda ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang ramah dan aman bagi anak-anak, termasuk dalam pemenuhan hak-hak dasar anak seperti pendidikan, kesehatan, serta ruang bermain yang layak.

Sementara itu, pembahasan ketiga dalam rapat ini adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2024. LKPJ ini menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.

Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan apresiasinya atas disetujuinya dua raperda oleh DPRD. Menurutnya, langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam pembangunan kota yang lebih baik ke depannya.

"Jadi kita punya prestasi pengelolaan sampah kemarin, yang tadi saya sampaikan. Dan Menteri sudah menetapkan pengelolaan sampah balikpapan terkait itu menjadi pilot proyek untuk pengelolaan kota-kota besar," ujarnya.

Terkait Raperda Kedaruratan Limbah, ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan tahapan lanjutan setelah keberhasilan dalam pengelolaan sampah. 

"Kemarin memang sempat saya singgung terkait limbah, beliau belum bisa menjawab. Ini step yang kedua, jadi kalau misalnya nanti sampah selesai, nanti mulai limbah dan beracun B3, itu nanti akan step yang kedua."

Sementara untuk Raperda Kota Layak Anak, ia menegaskan bahwa hal tersebut juga erat kaitannya dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan program nasional dari Presiden.

Baca juga: Banyak Negara yang Ingin Contoh Makan Bergizi Gratis, Prabowo: Salah Satu Program Terbesar di Dunia

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved