Berita Nasional Terkini

Djuyamto, Hakim Tersangka Suap Vonis CPO, Diduga Ubah Putusan Praperadilan Hasto jadi Tidak Diterima

Sosok dan rekam jejak Djuyamto, hakim tersangka suap vonis CPO, diduga juga turut mengubah putusan praperadilan Hasto Kristiyanto jadi tidak diterima.

Istimewa via TribunJambi
HAKIM DJUYAMTO - Satu diantara tiga hakim yang menjadi tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi bernama Djuyamto. Hakim Djuyamto diduga juga mengubah putusan praperadilan Hasto menjadi tidak diterima. (Istimewa via TribunJambi) 

Qohar menuturkan kasus ini berawal saat pengacara terdakwa CPO bernama Ariyanto Bakri menghubungi Wahyu sebagai panitera muda agar mau mengurus perkara kliennya.

Lantas, Wahyu menyampaikan permintaan Ariyanto itu ke Nuryanta yang ketika itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

 Adapun permintaan Ariyanto adalah agar terdakwa diputus onslag atau lepas.

Qohar mengatakan permintaan itu pun lantas disanggupi Nuryanta tetapi dengan syarat imbalan mencapai Rp60 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membayar tiga majelis hakim yang bakal mengadili perkara CPO tersebut.

"Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga (hakim), sehingga totalnya Rp60 miliar," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari.

Qohar mengatakan permintaan Nuryanta itu pun disetujui Nuryanta. Lantas, Nuryanta pun menunjuk tiga orang hakim untuk memimpin persidangan kasus tersebut.

Yakni, Djuyamto sebagai ketua majelis hakim dan Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro sebagai hakim anggota.

Kemudian, kata Qohar, ada penyerahan uang oleh Nuryanto dan lalu diberikan ke Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin senilai Rp4,5 miliar dalam bentuk pecahan dollar AS.

Qohar mengatakan, uang terrsebut diberikan seabgai upah pembacaan perkara.

"Setelah terbit penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggi DJU selaku ketua majelis, dan ASB selaku hakim anggota.Lalu, Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar yang bila dikurskan ke dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar."

 "Di mana uang itu diberikan sebagai uang membaca berkas perkara, dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," jelas Qohar.

Setelah itu, ada lagi penyerahan uang tahap dua senilai Rp18 miliar dan diberikan ke Djuyamto agar diberikan ke dua hakim lainnya.

Adapun porsi pembagian uang tersebut yaitu Djuyamto senilai Rp6 miliar, Agam Syarif menerima Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtaro menerima senilai Rp5 miliar.

Usai segala suap selesai dilakukan, Qohar menuturkan putusan onslag atau lepas pun terwujud.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved