Berita Nasional Terkini
Materi Pelajaran di Sekolah akan Dikurangi, Gunakan Metode Deep Learning dengan 3 Prinsip
Materi pelajaran di sekolah akan dikurangi, gunakan metode deep learning dengan 3 prinsip.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Materi pelajaran di sekolah akan dikurangi, gunakan metode deep learning dengan 3 prinsip.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan baru ini akan diterapkan di sekolah dasar hingga menengah.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen akan mengurangi materi pembelajaran pada setiap mata pelajaran di sekolah.
Tujuannya agar siswa lebih fokus.
Baca juga: Beda Rayonisasi dan Zonasi dalam SPMB 2025 untuk Jenjang SMA, Penjelasan Mendikdasmen
Menteri Pendidikan dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, pengurangan materi pembelajaran ini dilakukan karena akan ada penerapan pembelajaran mendalam atau deep learning.
"Sehingga karena itu maka materi pelajaran akan dikurangi," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (13/4/2025).
Mu'ti mengatakan, pada metode pembelajaran deep learning, siswa akan belajar dengan lebih mendalam serta lebih kontekstual.
Pengurangan materi pelajaran agar siswa lebih fokus
Sehingga memang diperlukan pengurangan materi pembelajaran di sekolah agar siswa bisa menjadi lebih fokus.
"Karena pembelajaran mendalam itu menekankan pembelajaran yang lebih konstruktifis ini teori pelajaran konstruktifis kemudian deep learning proses, proses pembelajaran yang mendalam berpikir tingkat tinggi," ujarnya.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menambahkan, deep learning juga ada proses pembelajaran meaningful yang kontesktual dan memberikan kesempatan murid untuk melakukan pendalaman dari apa yang dipelajari.
Sebelumnya diberitakan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan mengenalkan konsep pendekatan belajar Deep Learning ke sekolah.
Mu'ti mengatakan, pendekatan ini akan membantu siswa bisa belajar dengan lebih mendalam dan lebih memahami esensi tentang belajar.
"Ini masih ongoing process (mempersiapkan penerapan Deep Learning)," kata Mu'ti di acara Seminar Nasional dan Sosialisasi Program Deep Learning yang disiarkan secara daring, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Resmi! Ujian Nasional 2025 Kembali Digelar, Mendikdasmen Beberkan Perubahan Signifikan
Abdul Mu'ti menjelaskan, metode pembelajaran mendalam atau deep learning akan sukses diimplementasikan jika materi yang diajarkan tidak terlalu banyak.
Menurutnya, materi yang didapat oleh peserta didik harus sesuai dengan ukuran kemampuan, menekankan pentingnya nilai pembelajaran, dan dapat transformasikan ke dalam banyak konteks.
"Nilai harus melekat pada semua mata pembelajaran, dan nilai menjadi makna utama dari proses pembelajaran. Oleh karena itu, selain aspek pengetahuan dan kemampuan, Deep Learning juga harus mengedepankan pentingnya nilai," kata Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).
Mu'ti mengatakan, setiap manusia memiliki cara yang berbeda dalam proses belajar yang dilakukan.
Oleh karena itu, dalam metode deep learning ada tiga prinsip yang berbeda yakni mindful, meaningful, dan joyful.
Mendikdasmen menambahkan, prinsip pertama metode deep learning yaitu "mindful", di mana hal ini berarti bahwa proses yang berlangsung dilakukan dengan penuh kesadaran.
Baca juga: Terobosan Dedi Mulyadi, Siswa di Jabar Wajib Bawa Sampah, Ditukar Telur, Daging, hingga Anak Ayam
Mindful dalam konteks di kelas seorang guru harus mengedepankan rasa penghormatan kepada seluruh muridnya, dan memberikan ruang kepada murid untuk menemukan cara yang efektif untuk mempelajari ilmu.
Lalu, prinsip kedua adalah "meaningful" yang berartikan proses menemukan makna dan menembus pada manfaat dari ilmu yang diajarkan dan mengembangkannya.
"Dan ketiga, yaitu "joyful" yang memiliki arti penghargaan atas raihan penemuan makna serta segala kegunaannya serta manfaatnya untuk masyarakat," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.