Tambang Rusak Hutan Unmul
Tambang Ilegal Rusak Hutan Unmul Samarinda, Belum Ada Laporan Polisi
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa jalur pelaporan resmi dari pihak Unmul belum ditempuh.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Meski telah merespon dugaan tambang ilegal di Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS), Samarinda, Polda Kaltim menyatakan belum menerima laporan resmi dari pihak universitas.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa jalur pelaporan resmi dari pihak Unmul belum ditempuh.
"Belum ada (laporan)," singkat Kombes Yuliyanto, Senin (14/3/2025).
Sebelumnya, kepolisian mengaku telah melakukan penelusuran informasi setelah memantau adanya indikasi aktivitas pembukaan lahan seluas 3,2 hektare menggunakan alat berat, yang terdeteksi oleh pihak universitas saat periode libur Lebaran.
Baca juga: BREAKING NEWS: Galian C di Hutan Lindung Kanaan Kota Bontang Ditutup karena Tambang Ilegal
Kawasan KRUS yang dikelola Unmul sejak 1974 sebagai hutan pendidikan diduga tercemar aktivitas tambang ilegal.
"Kami melakukan monitoring media sosial, kemudian menindaklanjuti dengan pendalaman lebih lanjut atas informasi itu," jelas Kombes Pol Yuliyanto.
Lebih lanjut, Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan bahwa pada Senin, 7 April 2025, personel gabungan Polda Kaltim dan Polresta Samarinda telah turun ke lapangan untuk berkoordinasi langsung dengan jajaran Rektorat Unmul.
Pada hari yang sama, pemeriksaan lokasi dilakukan dan garis polisi (police line) dipasang di area yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
"Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung," tutur Kombes Pol Yuliyanto.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Dirambah Penambang Batubara, Pohon Ulin Ditebang
Pemasangan garis polisi tersebut, menurutnya, bertujuan untuk mencegah potensi keberlanjutan atau terulangnya aktivitas serupa.
Meskipun kepolisian telah mengambil langkah awal berdasarkan informasi yang tersedia, laporan resmi dari pihak kampus akan memberikan landasan yang lebih kuat untuk penyelidikan lebih lanjut dan tindakan hukum yang diperlukan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.