Pilkada 2024
7 Hasil PSU Pilkada 2024 Kembali Digugat, DPR: MK Harus Tegas, Jangan Jadi Proyek!
Ada tujuh hasil pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh daerah yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNKALTIM.CO - Tujuh hasil PSU Pilkada 2024 kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu sebagaimana diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz.
Ada tujuh hasil pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh daerah yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai saat ini kami menerima informasi (gugatan kembali) dari 7 tempat, ya, 7 kabupaten dan kota.
Kami tidak akan komentari itu sebagai satu fakta, itu ada, diajukan permohonannya," ujar August, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Kesbangpol Mitigasi Lokasi TPS PSU Pilkada Kukar yang Rawan Banjir karena Diprediksi Musim Hujan
Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
August mengatakan, KPU saat ini dalam posisi sebagai penyelenggara sudah berusaha menyiapkan PSU sebaik mungkin.

PSU juga digelar sebagai bentuk menjalankan perintah MK terkait hasil sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2025.
"Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati.
Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti," ucap dia.
Namun, kata August, akibat gugatan yang dilakukan, pelantikan kepala daerah dari hasil PSU belum bisa dilaksanakan.
Dia menyebut, proses keputusan dan pelantikan akan bergantung pada persidangan di MK, apakah dilanjutkan atau tidak.
"Ya, kalau proses persidangannya berlanjut, tentu akan menunggu proses itu (untuk pelantikan). Yang jelas itu nanti wilayahnya (MK), kan sudah di luar kita (KPU)," tutur dia.
Sebagai informasi, KPU menggelar 24 PSU hasil sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
PSU itu digelar atas perintah MK setelah 24 daerah tersebut diputuskan terdapat beberapa kesalahan baik dari sisi administrasi, prosedur, hingga kecurangan peserta Pilkada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.