Berita Samarinda Terkini
Gelar Sidang Aduan Kendaraan 'Brebet', BPSK Samarinda: Ini Baru Tahap Awal
Gelar sidang aduan kendaraan 'brebet', BPSK Samarinda sebut bahwa ini baru tahap awal.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menindaklanjuti delapan laporan konsumen di Kota Samarinda dan Kutai Barat terkait bahan bakar minyak jenis pertamax yang mengakibatkan kendaraan brebet atau rusak, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda menggelar agenda sidang penanganan aduan konsumen.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Lempok lantai tiga pada Selasa (15/4/2025).
Dalam agenda ini, delapan pengadu konsumen BBM SPBU hadir secara langsung memberikan keterangan berikut menyertakan barang bukti berupa BBM dan alat perbaikan kendaraan mereka di depan Perwakilan Pertamina Patra Niaga dan Majelis BPSK Samarinda.
G Dyah Lestari, salah satu pengadu, dengan lantang memaparkan bukti-bukti kerusakan pada motornya.
Dia juga menyoroti adanya dugaan perubahan warna pada BBM jenis Pertamax Turbo yang digunakan.
Namun, dalam agenda tersebut, pihaknya merasa hanya melupakan emosi dan keluhan lantaran lantaran hingga sidang berakhir pengaduannya itu tidak ada keputusan yang pasti dari Pertamina Patra Niaga Samarinda.
"PT Pertamina Patra Niaga akan menghubungi kami, semacam pendekatan kepada konsumen yang melapor sebanyak delapan orang,” ujarnya.
Baca juga: DPPKUKM Kaltim: Aplikasi SiKomeng Jadi Akses Pengaduan Warga yang Motornya Alami Brebet Usai Isi BBM
Walaupun demikian, wanita yang berprofesi sebagai advokat itu belum mengetahui secara pasti terkait cara yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga.
Dia juga mempertanyakan semua korban yang ada di Samarinda dan wilayah Kutai Barat dapat perlakuan yang sama.
“Di luar dari delapan orang tersebut, termasuk saya kami tidak tahu. Kami juga belum tahu, mereka (Pertamina PatraNiaga) akan menghubungi seperti apa nantinya. Kalau merujuk pada notulen, memang disebut ada pendekatan, tapi bentuknya belum jelas, seperti apa," jelasnya.
Sebagai pihak konsumen yang dirugikan atas BBM oplosan, Dyah mengaku merasa terbebani, jika yang ditanggung oleh Pertamina hanya segelintir orang yang melaporkan ke BPSK.
"Kalau yang diakomodir hanya saya saja, ya enggak bisa dong. Karena banyak juga yang melapor ke posko pelaporan yang saya buka. Mereka juga dirugikan dan menuntut hak yang sama sebagai konsumen (BBM Pertamina Patra Niaga),” ucapnya.
Baca juga: Motor Brebet usai Isi BBM di SPBU, Astra Motor Kaltim 2 Imbau Masyarakat Segera Lakukan Pemeriksaan
Terpisah, salah satu perwakilan Patra Niaga, Dany Aji tidak banyak memberikan jawaban terkait dengan hasil sidang tersebut.
"Mohon maaf, kalau jawaban saya kurang memuaskan. Nanti ada jawaban dari humas," ucapnya saat meninggalkan ruang sidang tersebut.
Sementara Ketua BPSK Samarinda, Asran Yunisran usai memimpin sidang menjelaskan, delapan pengadu itu dipanggil beserta teradu yakni Pertamina Patra Niaga dan SPBU untuk mendengarkan langsung aduan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250415_sidang-penanganan-aduan-konsumen-BBM-di-BPSK-Samarinda.jpg)