Berita Nasional Terkini

Harta Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap, Uang Senilai Rp 5,9 M Disita

Harta Ali Muhtarom, hakim perkara Tom Lembong yang jadi tersangka suap vonis lepas ekspor CPO. Kejagung sita uang Rp 5,9 M dari rumah Ali Muhtarom.

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Istimewa via Kompas.tv
HAKIM TERJERAT SUAP - Hakim Djuyamto diborgol oleh penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka suap dalam penanganan kasus ekspor minyak mentah atau CPO. Dua hakim lainnya yang terjerat suap vonis lepas ekspor CPO ini adalah Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin. Ali Muhtarom diketahui adalah hakim dalam perkara Tom Lembong. Kejagung menyita uang senilai Rp 5,9 iliar dari rumah Ali Muhtarom. Simak daftar harta dan kekayaan Ali Muhtarom. (Istimewa via Kompas.tv) 

TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu hakim yang terseret jadi tersangka kasus suap vonis lepas ekspor CPO ternyata hakim yang mengadili kasus Tom Lembong, yakni Al Muhtarom.

Sosok Ali Muhtarom merupakan satu dari tiga hakim yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan koruspi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kejagung menyita uang 360.000 dollar AS atau setara dengan Rp 5,9 miliar dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ali Muhtarom, tersangka suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang diketahui adalah hakim anggota dalam perkara Tom Lembong.

Ali Muhtarom kini terjerat kasus usap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Baca juga: Profil dan Umur Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar

"Uang tersebut disita dari rumah AM," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Dia bersama dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Djumyanto (DJU), menerima suap dari Ariyanto Bahri, kuasa hukum tersangka korporasi kasus minyak goreng.

Sementara itu, Kejagung juga menyita uang sebesar Rp 616.230.000 dari rumah ASB. 

Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

Suap tersebut diberikan dua kali.

Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi. Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.

"Untuk ASB menerima uang dolar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar.

Kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dolar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 Miliar," ujarnya.

HAKIM TERJERAT SUAP - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Susunan hakim perkara Tom Lembong diganti setelah Ali Muhtarom, salah satu hakim anggota ditetapkan sebagai tersangka suap ekspor CPO. Simak profil Ali Muhtarom selengkapnya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti)
HAKIM TERJERAT SUAP - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Ali Muhtarom, salah satu hakim anggota dalam perkara Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka suap ekspor CPO. Kejagung sita uang Rp 5,9 M dari Ali Muhtarom, simak profil dan daftar harta kekayaan Ali Muhtarom. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.

Baca juga: Kasus Suap Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta, Rp60 Miliar untuk Bebaskan Terdakwa, Ini Kronologinya

Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.

Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.

Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

Ali Muhtarom Digantikan

Dalam sidang perkara Tom lembong, susunan majelis hakim terdiri dari ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota, yakni Ali Muhtarom dan Purwanto S Abdullah.

Kini posisi hakim anggota Ali Muhtarom digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, sesaat setelah membuka sidang lanjutan kasus Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).

Sidang perkara Tom Lembong kembali dilanjutkan, pada Senin ini. 

Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa dalam persidangan tersebut.

Profil dan Harta Kekayaan Ali Muhtarom

Ali Muhtarom lahir di Jepara, 25 Agustus 1972. Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Menurut informasi dari laman IKAHI, Ali mendapat gelar sarjana dari Universitas Darul Ulum jurusan Hukum pada 1995. Kemudian dia mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015.

Tidak banyak informasi yang didapat terkait Ali Muhtarom

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan Rp. 1.250.000.000

  • Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000
  • Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000
  • Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000
  • Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000
  • Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000
  • Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000

2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000

  • Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000
  • Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000 Motor,
  • Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000

Selain itu, Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000.

Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000.

Baca juga: Kasus Suap Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta, Rp60 Miliar untuk Bebaskan Terdakwa, Ini Kronologinya

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id, TribunJabar.id dengan judul 1 Hakim Kasus Tom Lembong Kini Malah Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Berakhir Diganti dan BangkaPos.com dengan judul Profil dan Kekayaan Hakim Ali Muhtarom Tersangka Suap Vonis Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp5,9 Miliar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved