Berita Nasional Terkini

Jadwal Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, TIPU UGM Singgung Ada Data yang Tidak Sinkron

Jadwal sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi. TIPU UGM singgung ketidaksinkronan data ijazah Jokowi tersebut.

Editor: Amalia Husnul A
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudi
IJAZAH PALSU JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat diwawancara di kediamannya beberapa waktu lalu. Jadwal sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi. TIPU UGM singgung ketidaksinkronan data ijazah Jokowi tersebut. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi telah diumumkan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. 

PN Surakarta menjadwalkan sidang perdana gugatan Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu (TIPU UGM) terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi akan digelar Kamis (24/4/2025).

Tergugat dalam gugatan TIPU UGM yang akan disidangkan di PN Surakarta adalah mantan Presiden Jokowi, KPU Kota Surakarta, SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dilansir dari lama sipp-pn.surakarta.go.id, Selasa (15/4/2025), sidang perdana tersebut akan digelar di Ruang Kusuma Admaja, pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Baca juga: Jawab Tuduhan soal Ijazah Palsu, Jokowi: Betul-betul Saya Ini kuliah di Fakultas Kehutanan UGM

Penggugat para perkara tersebut adalah Muhammad Taufiq, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Mengutip pemberitaan Kompas.TV, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Bambang Ariyanto, menyebutkan daftar hakim yang bakal menangani gugatan tersebut.

"Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani/mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, serta Hakim Anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Senin (14/4/2025).

Bambang juga mengonfirmasi perkara dugaan ijazah palsu Jokowi oleh PN Surakarta tersebut diterima pada Senin (14/4/2025).

"Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt diterima hari ini tanggal 14 April 2025," katanya.

Penggugat pada perkara itu adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu (TIPU UGM).

TIPU UGM berpendapat ada ketidaksinkronan data pada ijazah Jokowi.

Salah satunya adalah saat pendafaran Wali Kota Surakarta, Jokwoi mengaku lulusan SMA Negeri 6 Surakarta, yang saat tahun kelulusan Jokowi belum bernama SMA N 6 Surakarta.

TANGGAPAN JOKOWI - Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui wartawan pada Selasa (8/4/2025).Jokowi menanggapi soal tudingan ijazah palsu dan gugatan mobil Esemka.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
IJAZAH PALSU JOKOWI - Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui wartawan pada Selasa (8/4/2025). Jadwal sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi. TIPU UGM singgung ketidaksinkronan data ijazah Jokowi tersebut. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

SMA N 6 Surakarta merupakan perubahan dari Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) pada tanggal 9 Agustus 1985, atau tahun kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan jurusan Teknologi Kayu Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

TIPU UGM juga berpendapat, dengan adanya ketidaksinkronan data tersebut, ijazah sarjana Jokowi dari UGM dianggap sama tidak jelasnya.

Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Ijazah Palsu dan Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Pakai Pengacara Berbeda

Terlebih, Jokowi memperoleh gelar Insinyur dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta jurusan Teknologi Kayu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved