Pilkada Palopo 2024

4 Paslon di PSU Pilkada Palopo 2024, Ome Calon Wakil Walikota Lolos Sanksi Diskualifikasi

Secara resmi KPU Palopo menetapkan empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo untuk PSU Pilkada Palopo 2024.

@KPUPalopomelayani
PSU PALOPO 2025 - Poster pengumuman penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang diunggah di IG @KPUPalopomelayani. Berikut jadwal PSU Pilkada Palopo 2024 dan daftar 4 paslonnya. (Instagram/kpupalopomelayani) 

Ome sapaannya dinyatakan lolos dari sanksi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) PSU Palopo.

Ia sebelumnya dinyatakan melanggar administrasi oleh Bawaslu Kota Palopo.

Ome dilaporkan ke Bawaslu oleh Reski Adi Putra.

Baca juga: Debat PSU Pilkada Kukar 2024 jadi Panggung Halal Bihalal, 3 Paslon Tawarkan Kesejahteraan Masyarakat

Ya, Akhmad Syarifuddin Daud diduga pelanggaran administrasi yaitu tidak jujur terkait status hukumnya yang pernah dipidana pada tahun 2018.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Palopo dan diteruskan ke KPU Kota Palopo untuk ditelaah lebih lanjut. 

KPU Sulsel telah menindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu mengenai pelanggaran tersebut.

PSU PALOPO 2025 - Potret Akhmad Syarifuddin alias Ome. Akhmad Syarifuddin maju sebagai calon Wakil Walikota di PSU Palopo 2025, nyaris didiskualifikasi gegara status pernah terpidana. (Tribun Timur)
PSU PALOPO 2025 - Potret Akhmad Syarifuddin alias Ome. Akhmad Syarifuddin maju sebagai calon Wakil Walikota di PSU Palopo 2025, nyaris didiskualifikasi gegara status pernah terpidana. (Tribun Timur) (Tribun Timur)

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengaku jika KPU telah menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu mengenai pelanggaran administrasi.

"Iya (betul surat rekomendasi KPU Sulsel)," singkat Hasbullah, Rabu (9/4/2025).

Surat keputusan KPU Sulsel itu tertuang dalam surat bernomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025.

Pada surat itu, KPU Sulsel memberikan kesempatan bagi Ome untuk mengumumkan statusnya secara jujur sebagai eks terpidana yang pernah dihukum bersalah oleh pengadilan.

“Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang,” bunyi surat tersebut.

Ome juga diminta untuk mengumumkan statusnya sebagai terpidana melalui media luar ruang seperti spanduk, banner, atau billboard.

KPU Sulsel juga meminta Ome mengumumkan hal ini melalui media sosial.

Selain itu, pasangan Naili Trisal itu juga diminta untuk menyampaikan status terpidananya melalui media massa.

KPU Sulsel memberikan waktu 5 hari kepada Ome untuk melaksanakan putusan tersebut.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved