Pilkada 2024
6 Hasil PSU 2025 dan 1 Rekapitulasi Ulang Pilkada 2024 Digugat Lagi ke MK, KPU: Kita Harus Hormati
Sebanyak 7 hasil pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak 7 hasil pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tepatnya, MK mencatat ada enam hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.
Gugatan itu terlihat dalam laman pengajuan permohonan MK, di mana terdapat tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya.
Baca juga: Jadi Fokus Pengamanan PSU Kukar 2024, Polres Bontang Turunkan Personel di Marangkayu dan Muara Badak
Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025. Sementara itu, sejumlah daerah juga mengajukan PSU yaitu:
- Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto
- Kabupten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
- Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
- Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton
- Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
- Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
Merespons gugatan kembali hasil Pilkada yang telah diulang ini, KPU mengatakan permohonan perkara itu adalah hak dari peserta pemilu.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, KPU sebagai lembaga penyelenggara hanya siap untuk menjalankan perintah putusan MK.
"Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati. Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti," ujarnya.
Komisi II: MK Harus Tegas, Jangan Jadikan Proyek
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tegas memutus sengketa pemilihan kepala daerah yang telah menjalani pemungutan suara ulang (PSU) namun digugat kembali.
Dia mengatakan, seharusnya para peserta pilkada yang telah menjalani PSU bisa menerima hasilnya, karena sudah diberi kesempatan untuk berkompetisi dengan cara diulang.
"Kalau dalam logika saya iya. Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah.
Apapun hasilnya harus diterima," kata Zulfikar saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
"Jadi MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek ya senanglah PSU terus-menerus," imbuhnya lagi.
Baca juga: KPU Kukar Mulai Distribusikan Logistik PSU Pilkada 2025, Prioritaskan 10 Kecamatan Terjauh
Zulfikar juga mengatakan, seharusnya seluruh peserta pemilu bisa dikumpulkan untuk membuat komitmen bersama.
Komitmen ini berisi tentang kesiapan menerima kemenangan atau kekalahan sebelum PSU dimulai.
Karena menurut dia, keadilan pemilu yang tanpa cacat tidak akan bisa dipenuhi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.